Sadari Hakim Tak Konsisten, Begini Inovasi Ala PN Kepanjen  

Reporter

Jumat, 11 Maret 2016 04:39 WIB

newsbomb.gr

TEMPO.CO, Malang - Pengadilan Negeri Kepanjen di Kabupaten Malang, Jawa Timur mengklaim sebagai satu-satunya pengadilan negeri di Indonesia yang menerapkan sistem kamar. Sistem seperti yang ada di Mahkamah Agung ini mengelompokkan hakim berdasarkan kompetensi dan kewenangannya.

Sistem itu telah diterapkan sejak Agustus 2015 sebagai terobosan yang ditawarkan dalam lomba inovasi di Mahkamah Agung. "Ini sebagai wujud nyata reformasi tata kelola peradilan,” kata Ketua PN Kepanjen Edward TH Simarmata, Kamis, 10 Maret 2016.

Edward membandingkan dengan sistem yang jamak diterapkan bahwa hakim dianggap masih bisa menangani semua perkara. Namun, dia mengungkapkan, ketidakpuasan pencari keadilan umumnya karena di antaranya hakim tidak konsisten dalam menjatuhkan hukuman (vonis).

Alasan lainnya adalah proses persidangan yang bertele-tele, minutasi atau pemberkasan putusan terlalu lama, juga proses administrasi perkara yang membingungkan. “Kondisi demikian sangat kami sadari. Makanya kami berani membuat terobosan dengan menerapkan sistem kamar," katanya.

Edward menjelaskan, sistem kamar yang diterapkan PN Kepanjen tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Malah, ia menegaskan, sistem kamar sangat sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta bersesuaian dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang dirilis Mahkamah Agung.

“Tidak ada keberatan dari MA karena toh pembagian perkara itu diskresi KPN (Ketua Pengadilan Negeri), jadi show must go on,” ujar Edward.

Sistem kamar diuji coba mulai Agustus 2015 atau sebulan setelah Edward menjadi Ketua PN Kepanjen. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, ini menerapkan tiga uji coba, yakni hakim menangani semua perkara (perdata dan pidana), sistem kamar (hakim menangani berdasar jenis perkara perdata atau pidana), dan spesialisasi sistem kamar (hakim menangani berdasarkan kualifikasi perkara).

Dari tiga rangkaian uji coba itu, didapat kesimpulan bahwa spesialisasi dalam sistem kamar dapat mempercepat penyelesaian perkara. "Hakim lebih punya waktu untuk belajar guna memperdalam pertimbangan dalam putusan, serta logika hukum semakin tajam,” kata pria 46 tahun itu.

Berdasarkan hasil uji coba pula, sejak 7 Januari 2016 sistem kamar diberlakukan permanen di PN Kepanjen, dengan penajaman “Spesialisasi Ketua Majelis”. Dalam perkara pidana, hakim tertentu menangani perkara anak, lingkungan hidup, penganiayaan, narkotika, pencurian, senjata tajam, serta penipuan atau penggelapan. Dalam perkara perdata, hakim tertentu fokus menangani perkara antara lain perbuatan melawan hukum, wanprestasi, dan cerai.

ABDI PURMONO

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya