Polisi menunjukan 237 karung pasir timah ilegal milik Akiong, warga Jebus, Kabupaten Bangka Barat. TEMPO/Servio Maranda
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengungkap tujuh kasus ilegal mining selama Januari hingga Februari 2016. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka dan menyita barang bukti 6 unit ponton tambang inkonvensional apung, 45 kilogram pasir timah, 10 ton monazite, satu unit truk bernomor polisi BG 8781 UD, STNK, buku berkala dan 30 koli karung berkas.
"Ada dua tangkapan dalam operasi tersebut. Yang pertama hasil tangkapan kapal polisi Anis Kembang-4001 Ditpolair Baharkam Mabes Polri yang di-BKO-kan ke Ditpolair Polda Babel. Yang kedua tangkapan kapal polisi XXVIII tim Ditpolair Polda Babel langsung," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel Ajun Komisaris Besar Abdul Mun'im dalam rilisnya kepada wartawan, Kamis Sore, 10 Maret 2016.
Abdul mengatakan para tersangka yang dicokok polisi adalah Robiyanto bin Samidi, Ikram bin Ahmad, Budi Haryanto bin Manaan, Ismail bin Saji, Damun alias adet bin almarhum Parno, Malik bin Pathul, Agus Haryanto bin Pathul, Anshori bin Sopyan, Khairul, Marconi alias Coni bin Bahari, Suprapto alias Prapto bin Rustam Aji dan Syamsul Arifin. "Hasil operasi yang mengungkap tujuh kasus ini dibawah komando langsung Direktur Polair Komisaris Besar Lukas Gunawan," ujar dia.
Para tersangka yang melakukan illegal mining tersebut diduga melanggar pasal 158 dan atau 161 UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba. "Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar. Saat ini kasus tersebut masih disidik oleh penyidik Polair Polda Babel," ujar Abdul.