Pemberantasan Korupsi Merembet ke Sektor Swasta

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 10 Maret 2016 15:12 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo (Kanan), dan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif melakukan jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 1 Januari 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Otoritas Jasa Keuangan sepakat untuk meningkatkan pemberantasan korupsi di sektor swasta. Hal itu, menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption.

"Karena sudah ratifikasi UNCAC, sangat luas yang disasar. Di situ menyentuh korupsi di sektor swasta," kata Agus saat ditemui usai penandatanganan nota kesepahaman dengan OJK di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Maret 2016.

Dalam UU tersebut, menurut Agus, OJK memang dapat mengawasi banyak pihak, seperti bank pemerintah, bank swasta, perusahaan asuransi, dan juga pasar modal. Selain itu, kata dia, terdapat pula perluasan mengenai penyelenggara negara dalam UU tersebut. "Dari tingkat yang paling bawah hingga tingkat yang paling atas," ujarnya.

Dalam waktu dekat, kata Agus, ratifikasi UNCAC itu akan diimplementasikan oleh KPK. Hal itu, kata dia, dapat semakin meningkatkan pemberantasan korupsi di Indonesia. "Kami akan bergerak ke sana supaya negara kita dapat terbebas dari tindak pidana korupsi," tuturnya.

Agus membantah bahwa kerja sama dengan OJK ini dilakukan untuk mempermudah pengusutan kasus-kasus di sektor keuangan, termasuk kasus BLBI dan Bank Century. Menurut dia, sebanyak 42 kasus yang diwarisinya dari pimpinan KPK terdahulu tengah didalami seluruhnya.

"Saya tidak menyebut spesifik kasus BLBI dan Century. Kami dari awal nggak mau ngomong bahwa itu akan kami tindak. Kami bergeraknya berdasarkan fakta dan data yang ditemukan. Semua ini masih dalam kajian kami. Ke depannya, masih ada langkah-langkah yang akan ditempuh," ujarnya.

Pagi tadi, Otoritas Jasa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi sepakat untuk menandatangani nota kesepahaman mengenai peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor jasa keuangan. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad dan Ketua KPK Agus Rahardjo.

Kerja sama yang akan dilakukan oleh kedua lembaga ini adalah mengenai pertukaran data atau informasi, baik secara elektronik dan non elektronik. Selain itu, keduanya juga akan bekerja sama dalam hal pemberian bantuan narasumber dan juga ahli terhadap penanganan perkara korupsi di sektor jasa keuangan.

OJK dan KPK juga ingin meningkatkan kerja sama dalam pencegahan korupsi, seperti peningkatan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara serta pemetaan titik rawan gratifikasi dan penerapan program pengendalian gratifikasi di sektor jasa keuangan.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

10 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

11 jam lalu

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

13 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

15 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

18 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

19 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

21 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

21 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

22 jam lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

23 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya