Kasus Korupsi Kadin Jatim II, Jaksa: Kami Tidak Menyerah  

Reporter

Kamis, 10 Maret 2016 14:28 WIB

Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti saat menemui Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 20 April 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan masih mengkaji langkahnya dalam kasus korupsi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur jilid II. Penanganan kasus, yang kali ini membidik Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Matalitti, itu harus dihentikan setelah hakim praperadilan memutuskan menerima permohonan penggugat pada Senin, 7 Maret 2016.

Kasus korupsi di Kadin Jawa Timur sebelumnya telah menjerat dua orang wakil ketua, masing-masing Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Keduanya dianggap terbukti bersalah menyelewengkan dana hibah periode 2011-2014 senilai total Rp 52 miliar melalui kegiatan akselerasi antarpulau dan usaha mikro kecil menengah. Akibatnya, negara diduga rugi Rp 26 miliar.

Kejaksaan memutuskan penanganan kasus tidak berhenti. Mereka kini menyelisik pertanggungjawaban terhadap penggunaan sisa dana hibah itu untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim. Sebelum ada putusan praperadilan atas permohonan yang diajukan Diar, jaksa sudah sempat dua kali mengirim panggilan pemeriksaan terhadap La Nyalla dalam kasus ini, tapi belum dipenuhi.

“Tindakan hukum ada, tapi masih kami kaji,” kata Kepala Seksi Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana, Kamis, 10 Maret 2016.

Dandeni menambahkan, sampai saat dia diwawancara Tempo, Kamis, 10 Maret 2016, pihaknya belum menerima salinan putusan praperadilan itu dari Pengadilan Negeri Surabaya. Kata dia, hal tersebut mempersulit jaksa mempelajari putusan.

"Tapi, yang pasti, kami tidak akan menyerah, terlebih soal konsep nebis in idem, yang nantinya akan jadi perdebatan dalam penegakan hukum," katanya menunjuk pada ketentuan yang digunakan hakim praperadilan dalam pertimbangan bahwa seseorang tidak dapat dituntut lantaran perbuatan (peristiwa) telah diputuskan oleh hakim.

Dandeni juga menilai, putusan praperadilan itu akan menjadi preseden yang buruk bagi perkembangan hukum Indonesia. Menurut dia, putusan hanya didasarkan pada asumsi hakim. “Kok bisa kami dinyatakan nebis in idem,” ujarnya.

Dandeni berpendapat, penegakan hukum, tentang pengertian nebis in idem, harus diperjelas. Ia berujar, sangat biasa kejaksaan memeriksa kembali satu kasus korupsi karena menemukan bukti baru yang mengarah pada satu tersangka.

Dandeni mencontohkan korupsi Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur yang sudah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 4 Maret 2016. Hakim memvonis kepala sekretariat dan bendahara. “Sekarang masih ada tiga komisioner Bawaslu, apakah kejaksaan enggak boleh memeriksa lagi?" ucapnya.



SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

1 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

2 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

3 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Rupiah Terus Melemah, Kadin Khawatir Dunia Usaha Terdampak

9 hari lalu

Rupiah Terus Melemah, Kadin Khawatir Dunia Usaha Terdampak

Nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar menyebabkan para pengusaha khawatir.

Baca Selengkapnya

Bos Kadin Ingatkan Pemerintah untuk Patuhi Disiplin Fiskal: Kalau Tidak, Bahaya..

14 hari lalu

Bos Kadin Ingatkan Pemerintah untuk Patuhi Disiplin Fiskal: Kalau Tidak, Bahaya..

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyatakan penyusunan RAPBN harus dilakukan secara bijaksana. Selain itu, pemerintah juga wajib mematuhi disiplin fiskal.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

16 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

17 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

28 hari lalu

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....

Baca Selengkapnya

Kadin: Potensi Perputaran Uang Selama Libur Lebaran Capai Rp 157,3 Triliun

28 hari lalu

Kadin: Potensi Perputaran Uang Selama Libur Lebaran Capai Rp 157,3 Triliun

Kadin Indonesia memprediksi adanya kenaikan perputaran uang selama libur Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024 dibandingkan tahun lalu.

Baca Selengkapnya