TEMPO.CO, Makassar - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Rusdi Hartono mengatakan pihaknya telah mengungkap sindikat bandar sabu-sabu. Polisi, kata dia, menangkap empat orang bandar sabu-sabu, yakni Zulkarnaen, 40 tahun, Rusli (50), Kasman (19), dan Andra (42).
Rusdi mengatakan keempat orang itu merupakan satu jaringan bandar sabu-sabu di Sulawesi Selatan yang menerima pasokan barang haram tersebut dari Malaysia. Ia menyebutkan, dari keempat orang itu, disita 700 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 14 paket.
Menurut Rusdi, sebenarnya sabu-sabu tersebut berjumlah 1 kilogram. Dari pengakuan mereka, kata dia, sebagian sabu-sabu telah laku terjual. “Saat ini kami masih memburu seorang bandar lainnya berinisial YY,” kata Rusdi saat mengekspose tersangka dan barang bukti kasus itu kemarin.
Rusdi menjelaskan, terbongkarnya sindikat ini berawal dari tertangkapnya seorang kurir bernama Andi Lolo pada 1 Februari lalu. Ia diringkus saat menjemput sabu-sabu seberat 1 kilogram dari Malaysia di tempat jasa pengiriman barang di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Rusdi mengatakan Zulkarnaen, yang merupakan warga Parepare, ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Zebra Malioboro, Palu, Sulawesi Tengah pada Jumat pekan lalu. Rusli dan Kasman diringkus di salah satu hotel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Sedangkan Andra diringkus di Pelabuhan Parepare beserta barang bukti berupa 200 gram sabu-sabu yang dikemas dalam empat paket.
Menurut Rusdi, mereka mengaku bubuk haram tersebut diperoleh dari Kabupaten Pinrang. Barang tersebut berasal dari seorang bandar berinisial YY di Kalimantan. “Saat tim ke Pinrang, YY sudah melarikan diri, dan saat ini sedang diburu petugas,” katanya.
Keempat bandar tersebut saat ini sudah diamankan di Markas Polisi Resor Kota Besar Makassar untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Tersangka Andra mengaku terpaksa menjalankan bisnis haram itu karena desakan ekonomi. Pekerjaan sehari-harinya sebagai penjual sate di Pelabuhan Parepare tidak mampu memenuhi kebutuhan istri dan tujuh anaknya. “Saya terpaksa, untuk tambahan kebutuhan hidup,” ujarnya.
SAHRUL ALIM
Berita terkait
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta
5 jam lalu
GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto
9 jam lalu
Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.
Baca SelengkapnyaBahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat
18 jam lalu
Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini
2 hari lalu
Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu
2 hari lalu
Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?
Baca SelengkapnyaPolres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen
3 hari lalu
Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.
Baca SelengkapnyaSelebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya
3 hari lalu
Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.
Baca SelengkapnyaRapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu
3 hari lalu
Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar
3 hari lalu
Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDesak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi
4 hari lalu
Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.
Baca Selengkapnya