Kenapa Revisi UU KPK Harus Ditolak? Ini Penjelasannya

Reporter

Editor

Elik Susanto

Senin, 7 Maret 2016 18:25 WIB

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata kembali menjelaskan alasan kenapa revisi Undang-Undang tentang KPK banyak ditentang. "Karena melemahkan, bukan menguatkan," katanya dalam diskusi di Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta, Senin, 7 Maret 2016. Diskusi diikuti mahasiswa dan sejumlah undangan.

Menurut Marwata, esensi draf revisi Undang-Undang KPK yang disodorkan Dewan Perwakilan Rakyat cenderung melemahkan lembaga antirasuah itu. Pertama tentang pengangkatan dewan pengawas. Adanya dewan pengawas yang ikut terlibat kegiatan operasional kegiatan KPK dianggap tidak efektif. Sebab bisa memperpanjang birokrasi yang membuat kinerja KPK terhambat.

Kedua, penyelidik dan penyidik berasal dari kejaksaan dan polisi. "Korupsi itu delik khusus yang menyangkut keuangan. Butuh orang yang ahli," kata dia. Menurut Alex, KPK membutuhkan tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang-bidang tertentu.

Selanjutnya, masalah pemberian surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atau penghentian perkara. Tak adanya kewenangan untuk menghentikan perkara adalah semangat bagi KPK untuk berhati-hati dalam melakukan penyelidikan. Adanya kewenangan tersebut ditakutkan KPK jadi tak hati-hati lagi.

"Jika memang ada kondisi yang diharuskan untuk menghentikan, misalnya tersangka sakit keras. Bisa saja dengan cara lain, yaitu dilimpahkan ke kejaksaan, nanti kejaksaan yang mengeluarkan SP3," ujarnya.

Terakhir mengenai penyadapan. Pelarangan penyadapan, kata Marwata, tentu saja menghambat kinerja KPK. Seharusnya, KPK diberi kewenangan melakukan tindakan-tindakan yang masih berhubungan dengan pekerjaannya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya, Surya Chandra, mengatakan revisi Undang-Undang KPK bisa menjadi peringatan untuk menggerakkan masyarakat. Menurut dia, masyarakat perlu diajak serta untuk menentukan arah kebijakan KPK "Masalah korupsi merupakan isu rakyat, bukan hanya kalangan elite saja," katanya.

Revisi UU tentang KPK yang menjadi usul inisiatif DPR ditentang banyak kalangan. Selain KPK sendiri, mereka yang menolak adalah komunitas guru besar dari berbagai perguruan tinggi. Mereka bahkan meminta langsung ke Presiden Joko Widodo untuk membatalkan revisi tersebut.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

11 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

11 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

13 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

13 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

14 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

17 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

20 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

22 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya