Anggota DPR RI Komisi V Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti usai menjalani pemeriksaan berjalan keluar Gedung KPK, Jakarta, 18 Januari 2016. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Damayanti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap sopir pribadi anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Damayanti Wisnu Putranti, Senin, 7 Maret 2016. Mereka adalah Darmanto dan Sahyo Samsudin. Damyanti merupakan tersangka kasus suap proyek jalan di Maluku.
Kolega Damayanti di DPR, yang dijadikan tersangka, yakni Budi Supriyanto. Proyek jalan itu berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "Mereka dijadikan saksi untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto)," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha, Senin, 7 Maret 2016.
Selain kedua sopir Damayanti, KPK juga memeriksa tenaga ahli Komisi V DPR atas nama Suratin dan karyawan PT Windu Tunggal Utama yang bernama Erwantoro. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi tersangka Budi Supriyanto, politikus dari Fraksi Partai Golkar ini.
Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada pekan lalu. Ia diduga menerima uang senilai Sin$ 305 ribu dari Abdul Khoir, bos PT Windhu Tunggal Utama. Khoir memberi hadiah kepada Budi dengan pamrih memperoleh proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Budi dikenai Pasal 12-a atau Pasal 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Status Abdul Khoir juga sudah tersangka. Perannya penyuap anggota Damayanti, yang dicokok bersama-sama dengan Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini pada awal Januari 2016. Kedua nama terakhir sebagai asisten pribadi Damyanti. Total uang yang diamankan penyidik KPK sebesar Sin$ 99 ribu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan uang itu sebagai commitment fee atau uang yang telah dikucurkan Abdul Khoir. Agus menuturkan pemberian suap tersebut bukanlah yang pertama dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum.