TEMPO.CO, Jakarta - Rhoma Irama melantik jajaran pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Partai Idaman) seluruh Indonesia hari ini, 6 Maret 2016. Pelantikan ini adalah tahap kedua setelah digelar kegiatan yang sama pada 20 Januari lalu. Rhoma selaku pendiri dan Ketua Umum Partai Idaman mengawali pelantikan dengan menuntut pembacaan sumpah para pengurus.
"Bersedia untuk dilantik dan bersedia untuk membawa bendera Partai Idaman ke daerah kalian masing-masing," ujar Rhoma kepada jajaran para pengurus DPW di hadapannya, saat pelantikan DPW Partai Idaman di Hotel Sari Pan Pacific.
Sumpah tersebut berisikan tujuh poin yang diucapkan untuk disepakati dan dijunjung oleh para pimpinan DPW. Poin pertama adalah untuk senantiasa beriman, bertakwa, dan menjaga akhlak. Kedua, menjaga dan menjunjung tinggi sekaligus melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Selanjutnya, yang ketiga untuk senantiasa menjalin ukhuwah islamiyah, lintas mazhab, dan lintas organisasi masyarakat, dengan saling menghormati prinsip dan perbedaan masing-masing. Keempat, mewujudkan perhatian nasional tanpa membedakan suku bangsa, bahasa, budaya, dan agama. Kelima, berjanji untuk taat, setia, dan tidak berkhianat kepada pimpinan dan Partai Idaman.
Keenam, berjanji untuk mengemban tugas yang diberikan dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab. Terakhir, berkomitmen untuk menjalin kerja sama dan komunikasi yang harmonis dengan partai politik lainnya.
Total terdapat 17 pimpinan DPW yang dilantik hari ini. Mereka berasal dari Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut perwakilan dari pemerintah, yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu perwakilan dari partai politik lain yaitu Partai Perindo dan Hanura. Turut datang dan diundang pula para ulama dan tokoh masyarakat Islam lainnya.
GHOIDA RAHMAH
Berita terkait
Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi
8 hari lalu
Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
11 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaMendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol
13 hari lalu
Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.
Baca SelengkapnyaDeretan Lagu Lebaran dari Ismail Marzuki sampai Bimbo dan Rhoma Irama
25 hari lalu
Lagu-lagu lebaran identik dengan hari kemenangan, berikut deretan lagu Lebaran karya Ismail Marzuki sampai Bimbo dan Rhoma Irama.
Baca SelengkapnyaBamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik
38 hari lalu
Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.
Baca SelengkapnyaPilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya
38 hari lalu
Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.
Baca SelengkapnyaPrabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi
44 hari lalu
LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.
Baca Selengkapnya8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?
46 hari lalu
PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?
Baca SelengkapnyaDaftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan
47 hari lalu
Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaMK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu
48 hari lalu
Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,
Baca Selengkapnya