Terbukti Korupsi, Begini Vonis untuk Pejabat Bawaslu Jawa Timur
Editor
Zacharias wuragil brasta k
Sabtu, 5 Maret 2016 08:11 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis kepala sekretariat dan bendahara Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur masing-masing 4 dan 5 tahun penjara. Selain itu, keduanya masing-masing masih diharuskan mengembalikan uang senilai Rp 1,9 dan 2,3 miliar.
Hakim menilai mereka terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun vonis yang diberikan lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 8,5 tahun penjara plus bayar uang pengganti Rp 2,4 dan 8,5 tahun penjara plus uang pengganti Rp 2,3 miliar.
"Kami masih pikir-pikir. Secara keseluruhan, pertimbangan hakim hampir sama dengan dakwaan kami," kata jaksa penuntut umum, Agung Pribadi, menanggapi putusan itu seusai persidangan, Jumat malam, 4 Maret 2016.
Sebelumnya, jaksa mendakwa kepala sekretariat Amru dan bendahara Gatot Sugeng Widodo menggunakan dana hibah yang diterima Bawaslu senilai Rp 142 miliar dalam pemilihan gubernur 2013 secara menyimpang. Belanja yang dilakukan dengan dana itu juga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya dalam pengadaan barang.
Bersama keduanya, ada pula dua terdakwa lain, yaitu Ahmad Khusaini dan Endroyono, yang berperan sebagai rekanan dalam belanja fiktif oleh Bawaslu yang merugikan negara Rp 5,6 miliar itu. Mereka masing-masing divonis 1 tahun dan 2 tahun penjara tanpa ada kewajiban mengembalikan uang pengganti.
Gatot, seusai persidangan, mengungkapkan kekecewaan atas vonis yang diberikan kepadanya. "Keadilan tidak ada. Fakta persidangan tidak sama,” ujarnya sambil mengisap rokok dalam-dalam.
Amru memilih tak berkomentar. Dia menyerahkan keputusan selanjutnya kepada kuasa hukumnya. Dalam persidangan, kuasa hukum Amru dan Gatot bersuara sama, yaitu pikir-pikir. Sedangkan kuasa hukum Endroyono dan Ahmad Husaini menyatakan menerima putusan hakim.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH