Terbukti Konsumsi Sabu, Anggota DPRD Dihukum 8 Bulan

Reporter

Jumat, 4 Maret 2016 00:13 WIB

Ilustrasi. relax.com.sg

TEMPO.CO, Kupang - Antonio Soares alias Ano, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur asal Partai Gerindra, divonis hukuman delapan bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis, 3 Maret 2016. Antonio dinilai terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Putusan ini disampaikan ketua majelis hakim Sumantono yang didampingi dua hakim anggota, Herbert Herera dan Jimmy Tanjung. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penyalahgunaan obat-obat terlarang narkoba jenis shabu," kata Sumantono.

Hakim juga mewajibkan terdakwa menjalani rehabilitasi selama empat bulan di Badoka, Badan Narkotika Nasional Makasar, Sulawesi Selatan. Antonio dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 127a terkait pengguna narkotika.

Dari hasil tesi BNN dinyatakan bahwa terdakwa positif menggunakan narkoba. Namun putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 bulan penjara.

Perbuatan terdakwa juga telah bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba, dan telah melanggar ketentuan dan aturan hukum.

Antonio ditangkap aparat Polda Nusa Tenggara Timur di kamar 307 salah satu hotel berbintang di Kupang. Dari tangan terdakwa polisi berhasil menyita satu bungkus sabu siap pakai dan alat pengisap.

Penasihat hukum terdakwa, Paul Seran Tahu, menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. "Kami masih pikir-pikir untuk banding," katanya.

YOHANES SEO

Berita terkait

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

51 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya