Semarang Tolak Daging Sapi dari Pemotongan Ilegal  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Kamis, 3 Maret 2016 14:33 WIB

Seorang penjual daging sapi di Pasar Johar Semarang melayani pembeli (13/6). Upaya Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menurunkan harga daging sapi sebelum Ramadhan 2013 belum terasa, harga daging sapi di pasar tersebut masih stabil RP 72 Ribu/kilogram. (Tempo/ Budi Purwanto)

TEMPO.CO, Semarang - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, menolak daging sapi yang dipotong secara ilegal atau bukan dari rumah pemotongan hewan (RPH). Penolakan itu dibuktikan dengan mengembalikan sekitar 400 kilogram daging sapi asal Kabupaten Boyolali pada Kamis pagi, 3 Maret 2016.

“Daging itu tak dilengkapi surat keterangan dari RPH. Makanya kami tolak,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Semarang, Rusdiana, Kamis, 3 Maret 2016.

Dia menjelaskan, daging itu sebenarnya boleh dijual di Kota Semarang, tapi pemiliknya tak kunjung mengurus surat keterangan dari daerah asal sehingga daging itu ditolak. Meski terlihat layak konsumsi dan segar, daging itu tetap ditolak karena penyembelihan tidak dilakukan di rumah pemotongan hewan.

“Keputusan menerima daging yang sah dari rumah pemotongan hewan untuk menjamin masyarakat menikmati bahan makanan yang layak,” ujar Rusdianan.

Kota Semarang setiap hari membutuhkan sekitar 10 ton daging sapi, sedangkan peternak setempat baru bisa memenuhi kebutuhan itu sekitar 4 hingga 5 ton. Adapun sisanya disuplai dari daerah lain, seperti Kabupaten Boyolali dan Unggaran.

Suyadi, pedagang sapi asal Kabupaten Semarang, menyatakan penolakan daging sapi asal luar daerah yang dianggap ilegal itu belum tentu menguntungkan pedagang sapi Kota Semarang. Sebab, kata dia, selama ini pedagang sapi juga membeli sapi di luar daerah. “Saat ini saya masih membeli sapi di Boyolali,” kata Suyadi.

EDI FAISOL





Advertising
Advertising

Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

56 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.

Baca Selengkapnya