Seorang penjual daging sapi di Pasar Johar Semarang melayani pembeli (13/6). Upaya Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menurunkan harga daging sapi sebelum Ramadhan 2013 belum terasa, harga daging sapi di pasar tersebut masih stabil RP 72 Ribu/kilogram. (Tempo/ Budi Purwanto)
TEMPO.CO, Semarang - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, menolak daging sapi yang dipotong secara ilegal atau bukan dari rumah pemotongan hewan (RPH). Penolakan itu dibuktikan dengan mengembalikan sekitar 400 kilogram daging sapi asal Kabupaten Boyolali pada Kamis pagi, 3 Maret 2016.
“Daging itu tak dilengkapi surat keterangan dari RPH. Makanya kami tolak,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Semarang, Rusdiana, Kamis, 3 Maret 2016.
Dia menjelaskan, daging itu sebenarnya boleh dijual di Kota Semarang, tapi pemiliknya tak kunjung mengurus surat keterangan dari daerah asal sehingga daging itu ditolak. Meski terlihat layak konsumsi dan segar, daging itu tetap ditolak karena penyembelihan tidak dilakukan di rumah pemotongan hewan.
“Keputusan menerima daging yang sah dari rumah pemotongan hewan untuk menjamin masyarakat menikmati bahan makanan yang layak,” ujar Rusdianan.
Kota Semarang setiap hari membutuhkan sekitar 10 ton daging sapi, sedangkan peternak setempat baru bisa memenuhi kebutuhan itu sekitar 4 hingga 5 ton. Adapun sisanya disuplai dari daerah lain, seperti Kabupaten Boyolali dan Unggaran.
Suyadi, pedagang sapi asal Kabupaten Semarang, menyatakan penolakan daging sapi asal luar daerah yang dianggap ilegal itu belum tentu menguntungkan pedagang sapi Kota Semarang. Sebab, kata dia, selama ini pedagang sapi juga membeli sapi di luar daerah. “Saat ini saya masih membeli sapi di Boyolali,” kata Suyadi.