Gatot Sebut Pemberian 'Uang Ketok' ke DPRD Sudah Tradisi  

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 2 Maret 2016 22:03 WIB

Tersangka Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho turun dari mobil tahanan sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, 22 Januari 2016. Gatot akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengakui ada uang pemulus untuk pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012. "Dulu saya waktu masih jadi Gubenrur pernah memberikan 'uang ketok' untuk pemulus APBD 2012," ujar Gatot saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Kamaluddin Harahap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu, 2 Maret 2016.

Gatot menjelaskan tiap anggota DPRD biasanya menerima Rp 10 juta tiap kali rapat pengesahan APBD. "Uang ketok di DPRD Sumatera Utara adalah tradisi selama 2012-2015," ujar Gatot. Dia menambahkan bahwa tradisi ini sudah berlangsung sejak ia menjadi pelaksana tugas Gubernur Sumatera pada 2011.

Bulan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga anggota DPRD Sumatera Utara yang diduga dalam kasus suap bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Ketiganya adalah Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, dan Saleh Bangun.

“KPK memperpanjang masa tahanan ketiganya selama 30 hari ke depan,” kata Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugrah, Jumat, 5 Februari 2016.

KPK telah menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka pemberi suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 pada 3 November lalu. Selain Gatot, komisi antirasuah menetapkan lima anggota DPRD sebagai tersangka penerima suap. Mereka adalah Ketua DPRD 2014-2019 dari Fraksi Golkar Ajib Shah, Ketua DPRD 2009-2014 dari Fraksi Demokrat Saleh Bangun.

Berikutnya Wakil Ketua DPRD 2009-2014 dari Fraksi Golkar Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD 2009-2014 dari Fraksi PAN Kamaluddin Harahap, dan Wakil Ketua DPRD 2009-2014 dari Fraksi PKS Sigit Pramono Asri.

Modus suap adalah untuk meloloskan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau laporan pertanggungjawaban pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Misalnya, pemberian suap saat ada pengajuan laporan pertanggungjawaban pemerintah. Pemberian itu dilakukan beberapa kali.

ARIEF HIDAYAT

Berita terkait

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

14 Februari 2019

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.

Baca Selengkapnya

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

6 November 2018

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.

Baca Selengkapnya

Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Agustus 2018

Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menengarai para tersangka telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan pembahasan APBD.

Baca Selengkapnya

2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

21 Agustus 2018

2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

Keduanya itu termasuk dalam 38 mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap yang melibatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

12 Juli 2018

Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Saat ini, sembilan dari 38 tersangka suap anggota DPRD Sumut sudah ditahan KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri

25 April 2018

KPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut itu merupakan tersangka penerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya