Prostitusi Apartemen Bandung: Duh, Remaja Ini Sedang Hamil  

Reporter

Rabu, 2 Maret 2016 18:20 WIB

Ilustrasi prostitusi. Theglobeandmail.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Arcamanik membongkar bisnis prostitusi online di sebuah apartemen di Kota Bandung, Selasa, 1 Maret 2016. Polisi berhasil menangkap tangan lima orang pekerja seks dan dua orang muncikari.

Salah satu PSK merupakan remaja berusia 18 tahun berinisial TT, yang mengaku nekat masuk ke dunia prostitusi lantaran terhimpit masalah ekonomi. Sebelumnya, ia dipecat dari sebuah toko di Gedebage, Kota Bandung.

"Saya dipecat. Bingung cari kerja, kebetulan ada temen satu kosan yang suka promosiin cewek," ujar wanita lulusan sekolah menengah pertama ini kepada Tempo, Rabu, 2 Maret 2016.

Ia mengaku sudah sekitar enam bulan bekerja sebagai PSK di sebuah apartemen. Sekali kencan dengan pria hidung belang, ia mengaku mendapat uang Rp 400-500 ribu.

Saat ditangkap polisi, ia dalam keadaan hamil. Usia kandungannya saat ini sudah berjalan tiga bulan.

Adapun, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol mengatakan aktivitas prostitusi di Apartemen Tamansari Panoramic, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, sudah berjalan sekitar enam bulan. Dalam bisnisnya tersebut, sang muncikari memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan PSK.

"Ada lima PSK yang kami tangkap. Tarifnya dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta sekali kencan," ujar Angesta kepada wartawan di markasnya, Rabu, 2 Maret 2016.

Ia mengatakan rata-rata usia para PSK itu relatif masih muda, 18-22 tahun. Angesta mengatakan para PSK tersebut biasa melayani para pelanggan di apartemen. Tak tanggung-tanggung, sang muncikari menyewa dua unit apartemen sekaligus untuk menjalankan bisnisnya.

"Mereka sewa dua unit. Satu unitnya mereka menyewa Rp 6 juta sebulan," katanya.

Sementara itu, dua muncikari berinisial D, 22 tahun, dan A, 20 tahun, telah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 296 juncto 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Melakukan atau Mempermudah Tindakan Cabul.

Angesta pun mengakui, di Kota Bandung, kegiatan prostitusi serupa mulai marak. Untuk menindaknya, ia perintahkan kepada seluruh polsek di Kota Bandung agar rajin melakukan pendataan di setiap apartemen.

"Dugaan masih ada di apartemen lain. Maka dari itu, saya perintahkan seluruh kapolsek agar rajin mendata," katanya.

Prostitusi online tersebut terkuak setelah petugas Polsek Arcamanik menyamar sebagai calon pelanggan, setelah mendapatkan kontak salah satu PSK di media sosial WeChat. Saat itu juga anggota kepolisian tersebut langsung mendatangi apartemen, dan langsung menangkap tangan lima PSK, dua muncikari, dan dua lelaki hidung belang.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

44 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

44 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya