TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Agam, Sumatera Barat, mencapai Rp 34 miliar. "Dengan total anggaran proyek mencapai Rp 125 miliar," ujar juru bicara KPK, Yuyuk Andriati, kepada wartawan, Rabu, 2 Maret 2016.
Yuyuk menjelaskan, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait dengan kasus pembangunan gedung IPDN yakni DJ dan BRK. DJ adalah pejabat pembuat komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada 2011. Sedangkan BRK menjabat General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya.
"BRK diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pembangunan IPDN," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, BRK yang diketahui sebagai Budi Rachmat Kurniawan juga terlibat kasus korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong tahap ke-3. DJ dan BRK dikenai Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Kementerian Dalam Negeri pada Selasa, 1 Maret 2016. Lembaga antirasuah ini tak hanya menggeledah Kementerian Dalam Negeri. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan penyidiknya juga menggeledah beberapa tempat.
"Ada beberapa lokasi yang digeledah," kata Saut. Sayangnya, ia tak mau membeberkan di mana saja lokasi penggeledahan. Ia hanya mengatakan penggeledahan ini memakan waktu dari pagi hingga malam hari.