Petugas Pamdal berjaga di depan pintu ruangan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto yang disegel KPK di ruang 1331 lantai 13, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 14 Januari 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Budi Supriyanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
"Penyidik KPK temukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan BSU (Budi Supriyanto), anggota DPR periode 2014-2019, sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan di gedung KPK, Rabu, 3 Maret 2016.
Anggota Fraksi Golkar itu diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir (AKH), Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama. "AKH memberi hadiah kepada BSU agar memperoleh proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," kata Yuyuk.
Budi dikenai Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Abdul Khoir merupakan tersangka penyuap anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti. KPK mencokok Abdul Khoir bersama Damayanti dan dua asisten Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, awal Januari 2016. Total uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan tersebut sebesar Sin$ 99 ribu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan total commitment fee atau uang yang telah dikucurkan Abdul Khoir sebesar Sin$ 404 ribu. Agus menuturkan pemberian suap tersebut bukanlah yang pertama. Dia menegaskan, para tersangka diduga kuat terlibat kasus suap terkait dengan proyek di Kementerian PUPR.
KPK menjerat Damayanti, Julia, dan Dessy dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Abdul Khoir disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
28 menit lalu
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024