Dua Pejabat Kemenhub Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi  

Reporter

Rabu, 2 Maret 2016 11:52 WIB

Pejabat pembuat komitmen Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan, Sugiarto, digiring petugas ke Rutan POM DAM Jaya Guntur, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 29 Juli 2015. Sugiarto ditahan karena diduga korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Diklat Pelayaran Sorong tahap III. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua pejabat Kementerian Perhubungan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran di Sorong, Papua Barat, Rabu, 2 Maret 2016. Keduanya adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Djoko Pramono.

Bobby lebih dulu mendatangi gedung KPK, sekitar pukul 09.40. Lalu menyusul Djoko Pramono yang datang sekitar pukul 10.05. Keduanya memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye. Saat keluar dari mobil tahanan, keduanya berlari-lari kecil menaiki tangga, lalu menuju pintu masuk KPK. Mereka sama-sama bungkam saat awak media memberikan beberapa pertanyaan.

Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan Bobby akan diperiksa sebagai tersangka hari ini. "Iya, dia hari ini diperiksa sebagai tersangka," kata Yuyuk.

KPK menahan keduanya sejak Selasa, 16 Februari lalu. Keduanya disangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar.

Kasus korupsi ini diduga ada kaitannya dengan perusahaan Grup Permai milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Koran Tempo edisi 19 September 2011 memberitakan ada duit dari perusahaan Grup Permai yang diduga mengalir ke Yasti dan bekas anggota Badan Anggaran DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung. Dana sekitar Rp 2,1 miliar itu dikeluarkan Grup Permai pada April 2011.

Berdasarkan salinan daftar dokumen yang dimiliki Tempo, dana untuk Yasti, politikus Partai Amanat Nasional, tertulis sebesar Rp 1,1 miliar. "Keperluan untuk komitmen Ibu Yasti (Ketua Komisi V) Proyek Kementerian Perhubungan 2011 (5 persen dari 112 M potong tax Rating School Sorong)," begitu tertulis dalam dokumen tersebut.

Dokumen itu dibundel dengan catatan bukti pengeluaran kas Rp 1,1 miliar untuk pembelian barang buat proyek Kementerian Perhubungan pada 2011 tertanggal 9 April 2011. Adapun data yang menyebut nama Tamsil adalah catatan pengeluaran uang dari Grup Permai terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011 dan proyek dari APBN Perubahan 2011. "Sudah keluar 15 April 2011," demikian tertulis dalam dokumen itu.

ARIEF HIDAYAT

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

6 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

15 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

15 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

18 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

18 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

21 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya