Penalti Calon Tunggal Diminta Masuk Revisi UU Pilkada

Reporter

Selasa, 1 Maret 2016 23:02 WIB

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah pada April mendatang. Sejumlah usulan disampaikan untuk masuk dalam revisi undang-undang tersebut, diantaranya soal penalti bagi partai yang tidak mengajukan calon kepala daerah.

Presiden Institute Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan pemberian penalti itu untuk menghindari terulangnya calon tunggal dalam pilkada. "Jadi harus ada cara-cara untuk menghilangkan adanya calon tunggal, misal kalau partai politik tidak mengajukan calonnya maka kami usulkan agar partai itu dipenalti," kata Djohermanto usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres, Selasa, 1 Maret 2016.

Masukan lain adalah agar ada kelonggaran bagi PNS, TNI, dan anggota Dewan yang ingin maju berupa waktu mundur dari jabatan. Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini meminta agar pengunduran diri calon dari PNS, TNI, dan anggota Dewan itu tidak usah waktu pencalonan, tapi saat mereka telah ditetapkan sebagai calon.

Dewan pakar Institut Otonomi daerah J Kristiadi mengatakan pemberian penalti bagi partai yang tak mengajukan calon adalah sinyal yang keras untuk partai. "Kalau partai paham, bahasanya keras sekali itu, tidak mengusulkan calon kok dihukum. Kenapa? Kamu selama ini tidak bisa mendidik kader dengan benar, kemana saja partai?" kata Kristiadi.

Bentuk penalti yang diusulkan misalnya melarang partai untuk mencalonkan kandidatnya pada Pilkada berikutnya. Pengamat politik Siti Zuhro mengatakan ketika penalti diberlakukan, harus ada perlakuan adil (fairness) bagi partai, yaitu penerapan ambang batas yang tidak terlalu tinggi. "Ambang batas tidak 22-25 persen, tapi 10-15 persen, baru ada fairness kalau ada penalti," kata Siti yang juga Dewan Pakar Institut Otonomi Daerah.

Siti mengatakan penalti ini menjadi usulan yang menonjol karena ada keprihatinan dengan adanya calon tunggal. Dalam sistem multipartai, kata dia, kehadiran calon tunggal menunjukan ada yang salah. Karena itu, revisi UU Pilkada harus memberikan penalti agar kemunculan calon tunggal tak lagi ada.

Selain itu, revisi UU Pilkada diharapkan bisa menciptakan Pilkada yang berkualitas, misalnya tak ada lagi barter politik dan politik uang. Dia menyarankan pelaku politik uang bisa dipidana penjara. "Mahar politik tidak perlu diperpanjang di 2017, vote buying bagi pemilih dikurangi," kata Siti.

Pembahasan revisi UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada rencananya dibahas DPR dan pemerintah ‎pada April mendatang setelah masa reses DPR berakhir. Masa reses DPR akan dimulai 12 Maret hingga akhir Maret 2016. Sebelum memasuki masa reses, Kementerian Dalam Negeri diminta menyerahkan surat presiden, draf,serta naskah akademik revisi UU Pilkada ke DPR.

AMIRULLAH

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

57 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya