Edarkan Sabu dari Balik Sel Tahanan, Janda Ini Divonis Mati
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Selasa, 1 Maret 2016 19:53 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Tri Diah Torisiah alias Susi, 31 tahun, terdakwa pengedar sabu-sabu, Selasa, 1 Maret 2016. "Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana mati," kata ketua majelis hakim Kamaruddin Simajuntak saat membacakan amar putusan.
Mendengar vonis tersebut, Susi menangis keras. Terdakwa yang berstatus janda lima anak tersebut merupakan rekan anggota Kepolisian Sektor Sedati, Sidoarjo, Ajun Inspektur Satu Abdul Latif. Bersama istri sirinya, Indri Rahmawati, Latif telah lebih dulu divonis mati pada 1 Februari 2016.
Menurut majelis hakim, Susi terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Susi dinyatakan terbukti menjadi perantara sekaligus menyimpan sabu-sabu golongan I lebih dari 1 kilogram. Hal yang memberatkan Susi, perbuatan itu ia lakukan dari balik terali tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya.
Dalam nota dakwaan, Susi disebutkan melakukan praktek jual-beli narkoba jenis sabu dari dalam sel. Dia menitipkan barang haram tersebut di kamar kos Indri di daerah Sedati, Sidoarjo.
Polisi menangkap Indri di rumah kosnya dengan barang bukti 12,950 kilogram sabu yang dibungkus menjadi 13 kemasan plastik. Indri mengaku barang tersebut milik kekasihnya, Abdul Latif. Polisi langsung menangkap Latif saat berdinas.
Kepada aparat, Susi mengaku disuruh seorang narapidana di LP Nusakambangan agar menitipkan koper berisi sabu 50 kilogram ke Indri dan Latif. Keduanya diminta mengambil koper tersebut ke sebuah hotel di Surabaya.
Dari jumlah tersebut, 37 kilogram di antaranya sudah diedarkan. Berdasarkan pemeriksaan, Indri dan Susi akan diberi komisi Rp 50 juta bila sukses menjual habis sabu tersebut.
Penasihat hukum Susi, Amirul Bahri, menyatakan akan mengajukan permohonan banding. Menurut Amirul, kliennya tidak memiliki ataupun menjual narkoba. "Dia cuma mencarikan orang," tuturnya.
Berdasarkan pantauan Tempo, jaksa Karniawan langsung menggiring Susi keluar dari ruang sidang setelah persidangan usai. Dengan tangan diborgol, Susi berjalan menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Surabaya. Matanya masih sembap. Ia menangis tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
SITI JIHAN SYAH FAUZIAH