Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Kata Istri Mantan Wali Kota Makassar  

Reporter

Selasa, 1 Maret 2016 04:29 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola transfer untuk Instalasi Perusahaan Daerah Air Minum tahun anggaran 2006-2012, Ilham Arief Sirajuddin menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Makassar - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang juga istri mantan Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham Arief Sirajuddin, menyatakan dia tak ingin terburu-buru mengajukan banding setelah suaminya divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Kami belum berpikir untuk mengajukan banding," ujar Aliyah melalui pesan pendek kepada Tempo, Senin malam, 29 Februari 2016.

Keluarga, menurut Aliyah, lebih memilih menenangkan diri sambil tafakur. "Ini yang kami lakukan untuk sementara dan yang terbaik bagi keluarga kami," ucapnya.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta dengan subsider satu bulan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 29 Februari 2016, menilai Ilham terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ilham, kata Ketua Majelis Hakim Tito Suhud saat membacakan putusan, juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta. Jika tak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika jumlahnya tidak mencukupi, ganti rugi dibayar dengan kurungan selama satu tahun.

Baca Juga: Sidang Perdana, Ilham dan Istri Kompak Pakai Kemeja Putih

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ilham juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 5,5 miliar atau kurungan selama 3 tahun.

Majelis menyatakan Ilham terbukti menyalahgunakan jabatannya. Ia mengarahkan Direksi PDAM Kota Makassar untuk menunjuk PT Traya Tirta Makassar sebagai pemenang proyek Rehabilitasi, Operasi, dan Transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang pada 2007-2013. Kerja sama tersebut kemudian dinilai merugikan keuangan negara.

Ilham, kata Tito, telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Adapun status Ilham yang memiliki tanggungan keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan. Hakim juga mempertimbangkan prestasi dan penghargaan yang selama ini didapat oleh Ilham.

Namun putusan majelis hakim tidak bulat. Hakim anggota Sofialdi menyatakan perbuatan yang dilakukan Ilham termasuk ke dalam ranah hukum perdata sehingga harus dibebaskan dari segala dakwaan. Ilham seharusnya menyelesaikan masalahnya melalui gugatan perdata.

Namun Majelis Hakim tetap menilai Ilham melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

ARDIANSYAH RAZAK BAKRI

Berita terkait

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

21 hari lalu

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

41 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.

Baca Selengkapnya

Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

20 Februari 2024

Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

Anggota KPPS Muhammad Fahriansyah, 26 tahun, yang bertugas di TP) 12 Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, meninggal

Baca Selengkapnya

Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

29 Januari 2024

Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

Visi Danny Pomanto membangun resiliensi dan pertumbuhan inklusif Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

10 Tempat Wisata di Makassar, Ada Hutan Mangrove hingga Situs Bersejarah

10 Januari 2024

10 Tempat Wisata di Makassar, Ada Hutan Mangrove hingga Situs Bersejarah

Daftar tempat wisata di Makassar yang populer, di antaranya Pantai Losari, Fort Rotterdam, hingga Pulau Khayangan. Berikut ini informasi lokasinya.

Baca Selengkapnya

Makassar, Kota Sehat yang Diarenya Meningkat

31 Desember 2023

Makassar, Kota Sehat yang Diarenya Meningkat

Jamban itu digunakan oleh lima orang. Mereka berdomisili di Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

MV. Star Breeze Bersanda di Pelabuhan Makassar

29 November 2023

MV. Star Breeze Bersanda di Pelabuhan Makassar

Pelabuhan Makassar akan dijadikan sebagai destinasi kapal pesiar internasional.

Baca Selengkapnya

Daftar Rekomendasi 8 Kuliner Khas Kota Makassar

11 November 2023

Daftar Rekomendasi 8 Kuliner Khas Kota Makassar

Ada banyak sekali kuliner khas Kota Makassar yang wajib dicoba saat Anda berkunjung ke daerah ini.

Baca Selengkapnya

HUT Kota Makassar: Ini Alasan Kenapa Dijuluki sebagai Kota Daeng

10 November 2023

HUT Kota Makassar: Ini Alasan Kenapa Dijuluki sebagai Kota Daeng

Kota Daeng menjadi salah satu julukan bagi Kota Makassar. Mengapa demikian?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Penetapan 9 November Jadi HUT Kota Makassar yang Kini Masuki 416 Tahun

9 November 2023

Kilas Balik Penetapan 9 November Jadi HUT Kota Makassar yang Kini Masuki 416 Tahun

HUT Kota Makassar pada 9 November 1607 menandai salat Jumat pertama di Gowa-Tallo sekaligus penanda semua rakyat Gowa-Tallo memeluk Islam.

Baca Selengkapnya