Divonis Bersalah, Ilham Arief Sirajuddin Ajukan Banding?

Reporter

Senin, 29 Februari 2016 23:52 WIB

Terdakwa mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (kanan) usai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Johnson Panjaitan, mengatakan pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan memori banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis Ilham 4 tahun bui. “Kami kaji dan pelajari dahulu,” kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 29 Februari 2016.

Johnson mengatakan pihaknya perlu membuat memori banding yang lebih tajam jika ingin mengajukan banding. Sebab, kata dia, putusan hakim atas Ilham dinilai kontroversial.

Hakim menyatakan bahwa Ilham tidak mendukung program pemerintah untuk melawan korupsi. “Tapi hakim mengakui prestasi Ilham. Salah satunya berkaitan dengan layanan air bersih,” kata Johnson.

Johnson mengatakan, dalam tuntutan, Ilham dinilai merugikan negara Rp 5.505.000.000, tapi setelah diputus, Ilham hanya membayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta. Johnson mengatakan butuh keberanian untuk mendudukkan persoalan dalam kasus Ilham terkait dengan kontroversi hakim itu. “Tapi, kalau kekuasaan kehakiman isinya orang yang tidak berani, saya kira tidak ada gunanya banding untuk klien kami,” katanya. (Baca juga: Mantan Wali Kota Makassar Protes Dituntut 8 Tahun Bui)

Ketua majelis hakim Tito Suhud menyatakan Ilham bersalah dalam kasus korupsi kerja sama Rehabilitasi, Operasi, dan Transfer Instalasi Pengolahan Air II Panaikang di Perusahaan Daerah Air Minum Makassar periode 2007-2013. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Tito.

Pengacara Ilham lainnya, Aliyas Ismail, juga menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu. “Kami kaji dan pelajari dulu untuk menentukan langkah hukum lanjutan,” ujar dia.

Aliyas menilai majelis hakim ragu akan adanya kerugian negara. Karena itu, tuntutan jaksa yang menginginkan adanya uang pengganti Rp 5,5 miliar tidak dikabulkan. “Kerugian negara dalam kasus itu tidak konkret dan belum dihitung secara nyata dan pasti,” kata dia.

Adapun juru bicara KPK, Yuyuk Andriati, menyatakan jaksa penuntut umum akan membuat analisis terlebih dulu mengenai putusan itu sebelum menentukan ada-tidaknya upaya hukum lanjutan. “Harus dibicarakan dulu dengan pimpinan sebelum mengambil keputusan, apakah akan banding atau tidak. Kami akan kabari kalau sudah ada putusannya,” kata Yuyuk. (Baca: Kasus PDAM Makassar, Jaksa Tuding Terdakwa Perkaya Diri)


VINDRY FLORENTIN (JAKARTA) | TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

3 jam lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

3 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

14 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

20 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

27 hari lalu

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

33 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

35 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

35 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.

Baca Selengkapnya

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

39 hari lalu

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

39 hari lalu

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.

Baca Selengkapnya