Margriet Dibui Seumur Hidup, Ibu Angeline Histeris

Reporter

Senin, 29 Februari 2016 16:12 WIB

Margriet Ch Megawe (tengah), didampingi kuasa hukum Hotma Sitompoel (kiri), berjalan menuju ruang tahanan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 29 Februari 2016. Margriet terbukti melakukan kekerasan, eksploitasi ekonomi, dan diskriminasi terhadap bocah 8 tahun itu. TEMPO/Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Christina Megawe, dijatuhi hukuman seumur hidup dalam persidangan Senin, 29 Februari 2016. Ketua majelis hakim, Edward Harris Sinaga, mengatakan Margriet dijatuhi vonis hukuman karena melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kedua, Margriet dinyatakan melanggar Pasal 76i juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketiga, melanggar Pasal 76b juncto Pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keempat, Pasal 76a huruf a juncto Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA: Kasus Angeline: Hotman Paris Tantang Hotma Taruhan Rolex

Vonis seumur hidup untuk Margriet sontak disambut tepuk tangan semua pengunjung sidang. Vonis tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. Margriet dinilai melakukan tindakan pembunuhan berencana. Tak hanya itu, Margriet melakukan eksploitasi ekonomi dan menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah.

Margriet juga dituding melakukan penelantaran serta memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya. Kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul, mengatakan akan mengajukan banding.

BACA: Kasus Angeline: Margriet Seumur Hidup, Agustay Dibui 10 Tahun

Tim kuasa hukum Margriet menilai putusan majelis hakim tidak tepat dijatuhkan kepada kliennya. "Tentu, kami pasti banding. Sebab, menurut perasaan keadilan kami maupun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, putusan ini tidak tepat," kata Hotma seusai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar itu.

Hotma mengatakan, seharusnya, berdasarkan fakta persidangan, pelakunya bukan Margriet. "Menurut kami, ini semua petunjuk, jadi tidak ada bukti pelaku yang mengatakan selain Agus Tay Hamda May, cuma satu orang itu yang sudah mengakui," ujarnya. "Seyogianya tanggapan ini saya berikan di dalam memori banding kami. Namun, karena masyarakat bertanya, tentu saya harus jawab."

BACA: Margriet Megawe Divonis Penjara Seumur Hidup

Seusai sidang, Margriet—yang dikawal petugas—enggan menanggapi hasil putusan sidang tersebut. Saat dipindahkan ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Denpasar, Margriet dikunjungi beberapa kerabatnya. Di sana ia menangis dan sempat terdengar teriakan dari ruangan tersebut.

Adapun ibu kandung Angeline, Hamidah, sejak sidang dimulai hanya tertunduk lesu dan menangis. Setelah vonis kasus kematian anaknya itu, ia terus menangis. Hamidah duduk di depan ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, didampingi Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

BACA: Pleidoi Agus Tay: Engeline Meninggal di Kamar Margriet

Ketika tim kuasa hukum Margriet berada di depan Hamidah, tiba-tiba perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu berteriak histeris. Bahkan ia sempat memaki-maki tim kuasa hukum Margriet. Saat itu, kuasa hukum Margriet, yang dipimpin Hotma Sitompul, sedang berjalan setelah diwawancarai sejumlah awak media di depan Hamidah.

"Saya tidak terima. Semoga Tuhan mengutuk anak kalian dan membalasnya. Semoga anak kalian merasakan apa yang anak saya rasakan!" teriak Hamidah. Hamidah mengaku tidak puas dengan vonis majelis hakim. Hamidah menilai hukuman kepada Margriet tidak setimpal dengan perbuatannya. "Saya mau (Margriet) tetap dihukum mati."

BRAM SETIAWAN

BERITA MENARIK
Kasus Angeline: Margriet Seumur Hidup, Agustay Dibui 10 Tahun
Barcelona Samai Rekor Real Madrid, Enrique: Tak Istimewa

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

1 hari lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

2 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

2 hari lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

2 hari lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

2 hari lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

2 hari lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

3 hari lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

3 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya