Kisah LPSK dan Saksi Kasus Salim Kancil  

Reporter

Sabtu, 27 Februari 2016 03:59 WIB

Kronologi Pembunuhan Salim Kancil. (Ilustrasi: TEMPO/KENDRA PARAMITA)

TEMPO.CO, Surabaya - Persidangan kasus kematian Salim Kancil, petani di Lumajang penolak tambang pasir liar, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 25 Februari 2016, mengungkap cara kerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Persidangan itu menghadirkan beberapa saksi yang memberatkan terdakwa atau yang dianggap mengetahui kejadian penganiayaan, termasuk bocah yang merupakan putra dari Salim Kancil.

Cara kerja itu, di antaranya, setelah mendapat kode dari jaksa, seseorang ke luar ruangan sidang, lalu masuk kembali dengan beberapa saksi. Begitu pun setelah saksi selesai memberikan keterangan, mereka segera diboyong kembali ke luar ruang dengan pengawalan polisi. Wartawan tidak bisa dan tidak diperkenankan mewawancarai.

Wakil Ketua LPSK Lili Pinatuli Siregar menuturkan tidak mudah membujuk agar mereka bersedia menjadi saksi dalam persidangan itu. Menceritakan ulang kejadian pada Sabtu, 26 September 2015, dianggap membangkitkan trauma. “Kami awalnya ditolak,” kata Lili.

Namun perlahan LPSK menyiapkan mental para saksi dan korban. Saksi tersebut tidak hanya Tosan (korban penganiayaan bersama Salim) dan keluarganya, tapi juga istri Salim Kancil dan keluarga. Termasuk seorang bocah, anak Salim Kancil.

Menurut Lili, keadaan bocah itu sudah jauh lebih baik saat ini. Namun, diakuinya, bocah itu tegang saat memberi keterangan di persidangan kasus kematian ayahnya. “Karena harus mengingat kejadian itu lagi,” kata Lili.

Saat memberi keterangan, pengunjung tidak diizinkan memasuki ruang persidangan, alias tertutup untuk umum. Majelis hakim, jaksa, dan kuasa hukum terdakwa pun melepas toganya untuk kenyamanan si bocah.

Persidangan dengan agenda keterangan saksi itu adalah agenda sidang kedua setelah pembacaan dakwaan pada pecan sebelumnya. Total seluruhnya ada 35 orang yang menjadi terdakwa dalam kasus yang dibagi menjadi 14 berkas itu. Jumlah itu belum termasuk dua terdakwa yang masih anak-anak dan saat ini masih berada di Lumajang.



SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

1 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

7 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

9 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

23 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

43 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya