Kisah LPSK dan Saksi Kasus Salim Kancil
Editor
Zacharias wuragil brasta k
Sabtu, 27 Februari 2016 03:59 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Persidangan kasus kematian Salim Kancil, petani di Lumajang penolak tambang pasir liar, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 25 Februari 2016, mengungkap cara kerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Persidangan itu menghadirkan beberapa saksi yang memberatkan terdakwa atau yang dianggap mengetahui kejadian penganiayaan, termasuk bocah yang merupakan putra dari Salim Kancil.
Cara kerja itu, di antaranya, setelah mendapat kode dari jaksa, seseorang ke luar ruangan sidang, lalu masuk kembali dengan beberapa saksi. Begitu pun setelah saksi selesai memberikan keterangan, mereka segera diboyong kembali ke luar ruang dengan pengawalan polisi. Wartawan tidak bisa dan tidak diperkenankan mewawancarai.
Wakil Ketua LPSK Lili Pinatuli Siregar menuturkan tidak mudah membujuk agar mereka bersedia menjadi saksi dalam persidangan itu. Menceritakan ulang kejadian pada Sabtu, 26 September 2015, dianggap membangkitkan trauma. “Kami awalnya ditolak,” kata Lili.
Namun perlahan LPSK menyiapkan mental para saksi dan korban. Saksi tersebut tidak hanya Tosan (korban penganiayaan bersama Salim) dan keluarganya, tapi juga istri Salim Kancil dan keluarga. Termasuk seorang bocah, anak Salim Kancil.
Menurut Lili, keadaan bocah itu sudah jauh lebih baik saat ini. Namun, diakuinya, bocah itu tegang saat memberi keterangan di persidangan kasus kematian ayahnya. “Karena harus mengingat kejadian itu lagi,” kata Lili.
Saat memberi keterangan, pengunjung tidak diizinkan memasuki ruang persidangan, alias tertutup untuk umum. Majelis hakim, jaksa, dan kuasa hukum terdakwa pun melepas toganya untuk kenyamanan si bocah.
Persidangan dengan agenda keterangan saksi itu adalah agenda sidang kedua setelah pembacaan dakwaan pada pecan sebelumnya. Total seluruhnya ada 35 orang yang menjadi terdakwa dalam kasus yang dibagi menjadi 14 berkas itu. Jumlah itu belum termasuk dua terdakwa yang masih anak-anak dan saat ini masih berada di Lumajang.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH