Sidang Kasus Salim Kancil, 4 Saksi Ini Beri Keterangan
Kamis, 25 Februari 2016 13:40 WIB
TEMPO.CO, Surabaya -- Sepuluh terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Salim Kancil menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 25 Februari 2016. Agenda kali ini adalah mendengar keterangan saksi.
Sidang sepuluh terdakwa ini sengaja dijadikan satu karena saksi sama. "Karena jaksa dan penasihat hukum sepakat sidang dijadikan satu," kata Ketua Majelis Hakim, Jihad Arkanudin.
Sepuluh terdakwa itu adalah Haryono, Mad Dasir, Harmoko, Eko Aji, Slamet Susio, Dodi Hartono, M. Hamim, Rudi Haryanto, Tejo Hadi Kusuma, dan Widianto. Kesepuluh itu di luar terdakwa Rafiq dan Erisa. Kata Jaksa Dosi, keduanya sengaja dipisah persidangannya karena kuasa hukum belum datang.
Sementara itu empat sakai yang memberi keterangan yaitu Sudomo salah satu operator alat berat, Hasan Basri anggota polisi di Kepolisian Resort Lumajang, Paimin PNS di Kecamatan, dan Rulianto. Satu per satu mereka memaparkan bagaimana penambangan pasir itu dilakukan. Nantinya, dalam sidang kali ini Tosan salah satu korban penganiayaan juga akan memaparkan keterangannya.
Kasus pembunuhan Salim dan penganiayaan Tosan terjadi pada Sabtu, 26 September 2015. Dua warga Desa Selok Awar-awar itu menjadi korban penyiksaan lebih dari 30 orang pro-penambangan pasir di Pantai Watu Pecak.
Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-awar diduga menjadi aktor intelektual pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan, rekan Salim. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana illegal mining di Pantai Watu Pecak.
Salim ditemukan tewas di jalan dekat makam desa setempat setelah sebelumnya sempat dijemput dari rumahnya dan disiksa di balai desa. Sedangkan Tosan mengalami luka-luka serius. Dia sempat menjalani perawatan dan operasi.
Dalam persidangan sebelumnya, 18 Februari 2016, sebanyak 35 terdakwa mengikuti sidang perdana. Mereka yang menjalani sidang tidak belum termasuk dua tersangka yang masih digolongkan anak-anak yang rencananya akan disidangkan secara terpisah.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH