Ini Alasan Mendagri Perbolehkan Kolom Agama di KTP Kosong

Reporter

Rabu, 24 Februari 2016 23:15 WIB

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP). Dok. TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan alasan mengapa dia memperbolehkan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk dikosongkan. Menurut dia, banyak warga negara yang memiliki keyakinan di luar enam agama yang diakui di Indonesia.

"Apakah kemudian mereka tidak boleh diberi KTP? Sepanjang keyakinannya tidak sesat dan tidak menyimpang, tetap diberikan KTP," kata Tjahjo saat ditemui usai pembukaan Musyawarah Kerja Nasional IV Partai Persatuan Pembangunan di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu, 24 Februari 2016.


Baca juga: Menteri Tjahjo: Kolom Agama Di KTP Boleh Dikosongi

Namun Tjahjo menegaskan, warga negara yang memeluk salah satu agama dari agama yang diakui di Indonesia wajib mencantumkan agamanya dalam kolom tersebut. "Sesuai Undang-Undang, kolom agama di KTP harus diisi jika berasal dari enam agama yang sah. Hukumnya wajib," tuturnya.

Dalam Kongres Kebebasan Beragama 2016 pada 23 Februari 2016 lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memperbolehkan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk dikosongkan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak kebebasan beragama. Namun, meskipun kolom agama boleh dikosongkan, bukan berarti agama atau paham yang dianut tidak akan didata.

Tjahjo mengatakan, pendataan lengkap akan tetap dilakukan. Tujuannya, untuk memastikan tiap aparatur negara di daerah memiliki data yang lengkap akan penduduknya. Hal itu, menurut Tjahjo, juga akan memudahkan pemerintah dalam mendata penduduknya untuk pemilu mendatang.

Aktivis Kebebasan Beragama, Yenny Wahid, mengapresiasi langkah pemerintah yang memperbolehkan kolom agama dikosongkan. Namun, ia meminta pembuktian karena nyatanya masih banyak penganut paham tertentu belum mendapat KTP.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

50 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

56 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya