TEMPO.CO, Surabaya - Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa sekaligus salah satu investor Pasar Turi, Henry J. Gunawan tidak memenuhi panggilan perdana Kepolisian Daerah Jawa Timur, Rabu 24 Februari 2016. Henry adalah tersangka atas kasus penggelapan dan penipuan yang dilaporkan pedagang pasar turi pada 2015. Kuasa hukum Henry, Trimoelja mengatakan kliennya tidak hadir karena urusan bisnis di luar kota. "Masih di dalam negeri pastinya," ujar Trimoelja, Rabu 24 Februari 2016.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Argo Yuwono mengatakan akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Henry. Adapun, hari ini atau Rabu, 24 Februari 2016 merupakan panggilan pertama Henry sebagai tersangka. "Ya nanti kami panggil lagi," kata Argo, Rabu 24 Februari 2016.
Pedagang Pasar Turi melaporkan Henry ke Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 21 Januari 2015. Surat bernomor B/228/SP2HP-4/II/2016/Ditreskrimum dikeluarkan pada Jumat 19 Februari 2016 menyatakan peningkatan status terlapor Henry dari terlapor menjadi tersangka.
Sebelumnya Henry dilaporkan ke Polda Jawa Timur karena pedagang Pasar Turi menganggap taipan itu telah melakukan penipuan dan penggelapan. PT Gala Bumi Perkasa dituding menjual stan kepada pedagang dengan status hak milik serta menarik uang sewa sekitar 4600 stan. Para pedagang sudah membayar namun sampai sekarang stan-stan itu belum bisa difungsikan.
Sengkarut pembangunan Pasar Turi juga pernah menyebabkan Risma dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh PT Gala Bumi Perkasa pada Mei 2015. Laporan tersebut atas dugaan penyalah gunaan wewenang tempat penampungan sementara pedagang Pasar Turi.
Risma sempat ditetapkan sebagai tersangka atas laporan itu. Namun Polda Jawa Timur akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan pada Oktober 2015 dengan alasan tidak cukup bukti.