La Nyalla Mangkir, Jaksa: Saksi Harusnya Tak Takut

Reporter

Rabu, 24 Februari 2016 20:57 WIB

La Nyalla Mattalitti memberikan sambutan setelah terpilih menjadi Ketua Umum PSSI periode 2015-2019 di Kongres Luar Biasa PSSI di Surabaya, 18 April 2015. ANTARA/Zabur Karuru

TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Matalitti dan Direktur Utama Bank Jatim Soeroso mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu, 24 Februari 2016. Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah yang diterima Kadin Jawa Timur pada 2011-2014 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Marulli Hutagalung menyayangkan ketidakhadiran La Nyalla dan Soeroso. Untuk menghormati hukum, kata Marulli, seharusnya mereka hadir dalam pemeriksaan yang sudah masuk tingkat penyidikan ini. "Masih sebagai saksi seharusnya tidak boleh takut," kata Marulli, Rabu, 24 Februari 2016.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali melakukan pemeriksaan terkait dana hibah yang diterima oleh Kadin Jawa Timur pada Rabu, 24 Februari 2016. Adapun total dana hibah yang diterima Kadin dari pemerintah provinsi setempat sepanjang 2011-2014 adalah senilai Rp 52 miliar.

Baca juga: La Nyalla Mattalitti Diperiksa Kejati Jatim, Ada Apa?

Marulli mengatakan pemeriksaan kali ini berfokus pada penggunaan dana hibah untuk pembelian penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim pada Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tahun 2012.

Sebelumnya, dua pejabat Kadin sudah menjadi terpidana. Mereka adalah Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi keduanya dinyatakan terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp 26 miliar.

Baca juga: Pejabat Kadin Jawa Timur Divonis 5 Tahun Penjara

Diar divonis satu tahun dan dua bulan penjara dengan denda sebesar 100 juta rupiah serta harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 9 miliar. Sedangkan Nelson divonis 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 100 juta serta wajib membayar ganti rugi Rp 17 miliar.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Jawa Timur Dandeni Hardiana pernah mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada penyelewengan dana hibah yang digunakan selain untuk kegiatan akselerasi antarpulau dan usaha mikro kecil menengah seperti yang telah menyeret dua pejabat. Pernyataan ini diutarakan pada 18 Januari 2016.

Baca juga: Kejaksaan Jawa Timur Buka Kasus Korupsi Kadin Jilid II

Karena itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membuka kembali pemeriksaan Kadin Jilid 2. Salah satunya dengan memeriksa La Nyalla, yang pernah juga diperiksa dalam kasus Kadin Jilid 1. La Nyalla adalah juga Ketua Umum PSSI saat ini.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

38 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

48 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

59 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

6 Maret 2024

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya