TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali membuka penyelidikan kasus korupsi terhadap dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur. Jaksa membuka penyelidikan baru setelah sebelumnya telah memidanakan dua pejabat Kadin dalam kasus yang sama pada 18 Desember 2015 lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dandeni Hardiana, menjelaskan kalau dua orang telah menjadi terpidana karena dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 26 mliar. Adapun total dana hibah yang diterima Kadin dari pemerintah provinsi setempat sepanjang 2011-2014 adalah senilai Rp 52 miliar.
"Setengah lagi belum ada pemeriksaan pertanggungjawabannya," kata Dandeni, Senin 4 Januari 2015.
Menurut Dandeni, tidak menutup kemungkinan masih ada penyelewengan dana hibah yang digunakan selain untuk kegiatan akselerasi antar pulau dan usaha mikro kecil menengah seperti yang menyeret dua pejabat sebelumnya. Tiga orang disebutkannya telah menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan yang terbaru itu.
"Tapi kami belum menetapkan tersangka," kata Dandeni.
Dua pejabat yang dimaksud yang telah menjadi terpidana adalah Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi keduanya dinyatakan terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp 26 miliar.
Diar divonis satu tahun dan dua bulan penjara dengan denda sebesar 100 juta rupiah serta harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 9 miliar. Sedangkan Nelson divonis 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 100 juta serta wajib membayar ganti rugi Rp 17 miliar.
Dalam kasus keduanya, Ketua Umum Kadin Jawa Timur La Nyalla Matalitti juga sempat dimintai keterangannya. La Nyalla adalah juga Ketua Umum PSSI saat ini.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH