TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Amanat Nasional menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah wajib direvisi.
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto pun menyatakan fraksinya mendesak DPR untuk segera merevisi UU tersebut. "Ada beberapa isu strategis yang akan diusulkan," ujar Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Februari 2016.
Yandri mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, sekarang mantan narapidana diperbolehkan maju sebagai calon kepala daerah. Menurut dia, diperlukan kriteria napi seperti apa yang diperbolehkan mencalonkan diri.
"Kalau bandar narkoba, tak boleh diloloskan dalam pilkada, atau mantan koruptor, dan yang terakhir pelaku kekerasan terhadap anak," katanya.
Selain mengusulkan poin itu, menurut Yandri, PAN juga mengusulkan agar kriteria calon tunggal diperjelas. Aturan mengenai money politic di dalam UU itu pun harus dirinci kembali. "Siapa saja yang termasuk pelaku dan siapa penerima. Lalu, sanksinya apa, sehingga kepala daerah yang terpilih tidak punya beban untuk balik modal," tuturnya.
Anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri itu juga mengatakan PAN akan mengusulkan agar anggota Dewan yang akan maju dalam pilkada tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu dimaksudkan agar semakin banyak calon kepala daerah yang mengajukan diri.
"Anggota DPR atau DPRD yang akan maju tidak perlu mundur, cuti saja. Selama ini, kan, anggota Dewan ragu untuk maju karena syarat itu. Kalau dia tidak yakin menang, dia tak jadi maju. Syarat itu juga membuat mereka akan menghalalkan segala cara untuk menang," ucapnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Berita terkait
Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab
1 hari lalu
Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor
Baca SelengkapnyaKecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo
2 hari lalu
Sejumlah partai politik yang tergabung dalam KIM membuka peluang PKS untuk bergabung ke Prabowo, kecuali Gelora. Apa alasan Gelora menolak PKS?
Baca SelengkapnyaWacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan
6 hari lalu
Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).
Baca SelengkapnyaDPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi
6 hari lalu
DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.
Baca SelengkapnyaRespons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi
7 hari lalu
Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju di Pilkada 2024 setelah mendapat arahan dari Ketum PAN, tapi...
Baca SelengkapnyaRespons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN
7 hari lalu
KPU dan Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi gugatan PDIP di PTUN terkait pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Begini kata mereka.
Baca SelengkapnyaProfil Zita Anjani, Putri Ketum PAN yang Didorong Berduet dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
19 hari lalu
Zita Anjani didorong berduet dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta. Berikut profil putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda
25 hari lalu
Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ
27 hari lalu
Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.
Baca SelengkapnyaApa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?
33 hari lalu
PKS menganggap penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.
Baca Selengkapnya