9 Guru Besar Datangi Istana, Desak Revisi UU KPK Dicabut  

Reporter

Selasa, 23 Februari 2016 20:51 WIB

Guru Besar dari beberapa perguruan tinggi memberikan pensil raksasa pada pimpinan KPK sebagai simbol penolakan revisi UU KPK di gedung KPK, Jakarta, 19 Februari 2016. Tempo/Vindry Florentin

TEMPO.CO, Jakarta - Meski pelaksanaan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah ditunda oleh Presiden Joko Widodo, tak semua pihak puas atas keputusan itu. Sejumlah guru besar dari berbagai perguruan tinggi mendatangi Istana Negara, Selasa, 23 Februari 2016, untuk memprotes keputusan itu.

"Untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia dan memperkuat KPK, kami meminta Presiden Joko Widodo untuk menolak saja revisi itu," ujar guru besar Universitas Islam Indonesia, Edy Suandi Hamid, setelah bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan juru bicara Presiden, Johan Budi.

Selain untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi, kata Edy, penolakan mereka terhadap revisi UU KPK juga berdasarkan situasi hukum saat ini. Kenyataannya, praktek korupsi di Indonesia masih memprihatinkan sehingga lebih baik UU KPK dipertahankan dibanding direvisi dengan potensi melemahkan.

Tentang bagaimana menolak revisi tersebut, menurut Edi, ada caranya. Dengan mengeluarkan surat presiden atau perintah penugasan kepada menteri terkait untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK bersama DPR. Selain itu, bisa juga dengan mengingat partai koalisi untuk menolak revisi.

Juru bicara Presiden, Johan Budi, malah merasa penolakan revisi sulit dilakukan. Sebab, sebagai inisiator, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki hak untuk menjaga revisi itu tetap dalam Prolegnas. Hal yang bisa dilakukan Presiden, kata Johan, hanyalah meminta revisi itu tidak dibahas dulu alias ditunda.

"Saya tadi sudah jelaskan ke mereka bahwa sulit, bahkan tidak mungkin. Kan gak mungkin meminta seluruh DPR menolak wong mereka inisiatornya," ujar Johan. Adapun Johan mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak mempermasalahkan revisi UU KPK, tak terkecuali empat poin yang dipermasalahkan, selama subtansinya benar menguatkan KPK.

"Coba, penyidik hanya boleh dari polisi dan kejaksaan terbilang menguatkan enggak? Enggak kan dan malah sama saja. Ya enggak usah kalau begitu," ujarnya. Empat poin dalam revisi UU KPK yang selama ini dipermasalahkan terkait dengan Dewan Pengawasan, SP3, penyadapan, dan penyidik.

ISTMAN M.P.

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

5 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

8 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

10 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

16 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

21 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya