Dua Pejabat Bawaslu Jawa Timur Dituntut 8,5 Tahun Penjara  

Reporter

Selasa, 23 Februari 2016 15:36 WIB

Ilustrasi Korupsi

TEMPO.CO, Surabaya - Dua pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur hanya bisa tertunduk mendengar tuntutan hukuman penjara selama 8,5 tahun plus denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Keduanya juga masih harus mengembalikan uang masing-masing Rp 2,4 miliar dan Rp 2,3 miliar.

Kedua terdakwa itu adalah Kepala Sekretariat Amru dan bendahara Gatot Sugeng Widodo. Jaksa menuding keduanya menggunakan dana hibah yang diterima Bawaslu senilai Rp 142 miliar dalam Pemilihan Gubernur 2013 secara menyimpang atau tidak sesuai dengan peruntukan. Belanja yang dilakukan dengan dana itu juga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya dalam pengadaan barang.

“Keduanya terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum Agung Pribadi, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sidoarjo, Senin petang, 22 Februari 2016.

Bersama Amru dan Gatot, dua rekanan Bawaslu, yakni Indriyono dan Ahmad Khusaini, juga menerima tuntutan hukuman yang sama. Bedanya, Indriyono hanya diminta mengembalikan dana sebesar Rp 713 juta, sedangkan Ahmad Khuasaini tidak dikenai beban uang pengganti.

Dalam kasus yang sama ikut dijerat pula tiga anggota Bawaslu, termasuk ketuanya. Namun pemeriksaan terhadap ketiganya sempat ditunda karena adanya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak.

Sebelum persidangan di mulai, Senin, 22 Februari 2016, Amru mengaku menjadi korban kriminalisasi. “Substansi yang sebenarnya dari pemeriksaan di Polda sampai sekarang belum terungkap,” katanya.

Menurut Amru, tidak tepat jika jaksa mengaudit kerugian negara dengan hanya mengacu hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Alasannya, dia dua kali dimintai klarifikasi oleh lembaga itu, tapi sangkaan kerugian negara sekitar Rp 5,6 miliar tidak pernah diungkap secara utuh.

Dia juga menilai janggal BPKP yang mengaudit dana asal APBN—bukan hanya yang berasal dari APBD—sehingga dana terkesan membengkak. “Seperti uang saku rapat peserta, seharusnya tidak ada,” ujar Amru.

Kasus korupsi atas penggunaan dana hibah senilai total Rp 142 miliar itu didakwakan terjadi dalam Pemilihan Gubernur 2013. Kasus berawal dari laporan Samudji Hendrik Susilo, mantan pejabat pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur, ke Kepolisian Daerah jawa Timur.

Jika 80 persen dari total dana tersebut digunakan untuk membayar honor komisioner dan petugas pengawas lapangan (PPL) di 38 kabupaten atau kota, seharusnya ada sisa dana Silpa sebesar Rp 5 miliar. Namun, saat dilakukan pemeriksaan pada September 2014, disebutkan Bawaslu hanya menyetor Rp 2,4 miliar. Kerugian negara akibat korupsi ini sebesar Rp 5,6 miliar.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

19 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

21 jam lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

1 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

3 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

4 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

5 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

6 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

8 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya