Kasus Kondensat, Polisi Belum Jadwalkan Tahan Tersangka Lain  

Selasa, 23 Februari 2016 14:58 WIB

Pekerja mengawasi pengoperasian mesin di Kilang Minyak PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur, 11 November 2015. Pertamina menyebutkan pengoperasian kembali kilang minyak TPPI tersebut dapat menghemat devisa sebesar 2,2 miliar Dolar AS setahun karena mampu mengurangi impor BBM dan LPG. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri belum berencana untuk menahan tersangka lain kasus dugaan korupsi penjualan kondensat BP Migas ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Saat ini Honggo Hendratmo, tersangka kasus tersebut sedang sakit di Singapura. "Masih dalam koordinasi," tutur Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Komisaris Besar Agung Setya kepada Tempo, Selasa, 23 Februari 2016.

Agung mengatakan saat ini kepolisian sedang koordinasi dengan Interpol di Singapura. Hingga kini belum ada jawaban dari pihak Singapura, termasuk kepastian apakah tersangka Honggo telah sembuh dan dapat dipulangkan ke Indonesia atau belum.

Agung menyebutkan masih berkoordinasi dengan pihak terkait di Singapura. Meski masih menunggu tersangka Honggo sembuh dari sakitnya, kepolisian memastikan kasus yang menjeratnya masih terus berjalan.

Kepolisian memeriksa Honggo pada Juli tahun lalu dengan alasan sakit. Honggo kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah dipastikan terlibat tindak pidana pencucian uang. Namun sayangnya dia mengalami sakit jantung sejak satu tahun terakhir.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Bambang Waskito menambahkan, penyidiknya telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Sebanyak tiga berkas telah dilimpahkan tahap pertama, atau P-19. "Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas, menunggu dari kejaksaan," ucapnya.

Ketiga berkas tersebut, di antaranya atas nama tersangka Honggo Hendratmo, Raden Priyono, dan Djoko Harsono. Kedua tersangka tersebut telah ditahan polisi.

Bambang menambahkan, penyidik Bareskrim membidik tersangka lain dalam kasus ini pasalnya masih ada tersangka lain selain ketiga orang tersebut. Apalagi kerugian negara yang diakibatkan atas tindak korupsi tersebut mencapai US$ 2,7 miliar.

Kasus ini bermula pada 2009. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BP Migas)--pendahulu SKK Migas--menunjuk langsung TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Tindakan ini dinilai melanggar keputusan BP Migas tentang pedoman penunjukan penjual minyak mentah.

Bareskrim menelusuri penyebab utama alasan PT TPPI sampai bisa menerima kontrak penjualan kondensat dari SKK Migas pada 2009. Padahal, kala itu TPPI tengah mengalami masalah keuangan. Ujungnya TPPI gagal membayar tunggakan hasil penjualan kondensat kepada SKK Migas yang diperkirakan merugikan negara ratusan juta dolar Amerika Serikat atau setara triliunan rupiah.

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

20 Juli 2022

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya

Polri Curiga Honggo Wendratno Berkewarganegaraan Ganda

30 Januari 2020

Polri Curiga Honggo Wendratno Berkewarganegaraan Ganda

Menurut polisi, tersangka penjualan kondensat Honggo Wendratno kerap berpindah-pindah Ia diduga pernah berada di Singapura, Hong Kong, dan Cina.

Baca Selengkapnya

Polri Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Kondensat ke Kejagung

30 Januari 2020

Polri Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Kondensat ke Kejagung

Dalam kasus kondensat, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Djoko Harsono, Raden Priyono dan Honggo Wendratno.

Baca Selengkapnya

Polri Pastikan Honggo Wendratno Diadili Secara In Absentia

27 Januari 2020

Polri Pastikan Honggo Wendratno Diadili Secara In Absentia

Sampai saat ini, keberadaan tersangka kasus kondensat Honggo Wendratno masih dalam pencarian kepolisian.

Baca Selengkapnya

Polri Pastikan Kasus Penjualan Kondensat Disidangkan Tanpa Honggo

27 Januari 2020

Polri Pastikan Kasus Penjualan Kondensat Disidangkan Tanpa Honggo

Tersangka kasus penjualan kondensat Honggo Wandratno masih dalam pencarian. Info terakhir, Honggo berada di Singapura tapi polisi belum menemukannya.

Baca Selengkapnya

Batal Geledah Rumah Honggo Wendratno, Polisi Beri Surat Panggilan

27 Januari 2020

Batal Geledah Rumah Honggo Wendratno, Polisi Beri Surat Panggilan

Kasus Honggo Wendratno bermula dari penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas pada Oktober 2008 untuk penjualan kondensat.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

15 Februari 2019

Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

Saat video call sex berlangsung, tersangka pelaku pemerasan SF akan menampilkan video-video porno.

Baca Selengkapnya