Sejumlah massa dari Koalisi Masyarakat Sipil dan Seniman berunjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, 17 Februari 2016. Dalam aksinya, mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk menolak pembahasan Revisi UU KPK bersama dengan DPR dan menariknya dalam prolegnas 2015-2019. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo belum membahas opsi pencabutan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dari daftar Prolegnas 2016. "Belum ada pembicaraan ke situ," katanya di kompleks Istana, Selasa, 23 Februari 2016.
Pratikno mengatakan sejauh ini pemerintah dan DPR sepakat tidak membahas revisi UU KPK saat ini. Menurut dia, pemerintah akan mendengar lebih banyak masukan dari masyarakat dan melakukan sosialisasi empat butir usul revisi kepada masyarakat. "Jadi dijelaskan kepada masyarakat, kalaupun kesepakatan empat butir itu untuk memperkuat KPK," ucapnya.
Pemerintah dan DPR, kata dia, tidak menetapkan batas waktu sosialisasi dan kapan revisi akan kembali dibahas. Menurut dia, dalam rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah kemarin juga tidak dibahas soal batas waktu.
Kemarin, setelah mengadakan rapat konsultasi, Presiden Joko Widodo dan DPR sepakat menunda revisi UU KPK. Jokowi mengatakan revisi tidak perlu dibahas saat ini karena masih dibutuhkan waktu untuk mematangkan rencana revisi UU KPK. Tapi revisi UU KPK masih masuk Prolegnas tahun ini.
Sambil menunggu revisi, pemerintah dan DPR akan mengundang pihak-pihak yang menentang revisi untuk sosialisasi. Dalam sosialisasi melalui dialog, kata dia, pihak-pihak yang masih menentang akan diberi penjelasan oleh pemerintah dan DPR bahwa revisi tidak akan melemahkan KPK.