Sejumlah pelajar SD membawa poster saat melakukan aksi Berani Peduli Sampah di kawasan Thamrin, Jakarta, 21 Februari 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Kediri – Pemerintah Kota Kediri resmi memberlakukan hukuman menyapu jalan sepanjang 500 meter bagi siapapun yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Petugas akan merekam dan memotret pelaku pembuangan sampah untuk diserahkan ke kantor kelurahan masing-masing sebagai sanksi moral.
Bagi warga Kota Kediri maupun luar daerah diminta membuang sampah di tempat yang semestinya. Anggota satuan tugas (satgas) pemberantasan sampah akan mengawasi setiap jalan dan fasilitas umum dari perilaku membuang sampah sembarangan. Tak hanya hukuman fisik, sanksi moral juga mengancam pembuang sampah yang tak mengindahkan rambu-rambu khusus.
Kepala Seksi Kebersihan Jalan dan Saluran Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri Eko Budi Santoso yang ditunjuk sebagai komandan satgas mengatakan, sanksi ini sebagai perangkat pemberlakuan Peraturan Daerah nomor 3/2015 tentang pengelolaan sampah. Perda tersebut dinyatakan efektif berlaku pada 2016 ini dengan sejumlah sanksi. “Ada dua sanksi yang kami siapkan untuk pelaku,” kata Budi kepada Tempo, Senin 22 Februari 2016.
Sanksi pertama adalah denda sebesar Rp 200 ribu untuk setiap pembuang sampah yang terpergok petugas, yang selanjutnya masuk sebagai pendapatan kas daerah. Jika pelaku keberatan dan tak mampu membayar denda itu, petugas akan memaksa mereka menyapu jalan sepanjang 500 meter kanan kiri dengan lokasi yang ditentukan Dinas Kebersihan. Usai menyapu atau membayar denda, mereka juga diminta membuat surat pernyataan di atas materai untuk tak mengulangi membuang sampah sembarangan.
Tak hanya itu, pelaku juga terancam akan mendapat sanksi moral dengan terpampangnya wajah mereka di rekaman foto dan video petugas saat membuang sampah sembarangan. Selanjutnya foto tersebut akan dikirimkan ke kantor kelurahan mereka untuk mendapat pembinaan perangkat kelurahan setempat.
Sejak dilakukan pengawasan awal tahun ini, petugas DKP telah menangkap sedikitnya 11 pelaku pembuangan sampah yang telah diberi sanksi. Budi berharap sanksi ini akan membuat jera pelaku pembuangan sampah yang sudah menjadi persoalan pelik di Kota Kediri. Petugas DKP juga menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan pegiat lingkungan dalam penerapan sanksi ini.
Pemberlakuan sanksi ini mendapat apresiasi kalangan masyarakat yang mengaku gerah atas perilaku membuang sampah di tepi jalan maupun sungai. Selain menyebabkan lingkungan kotor dan menjadi sumber penyakit, membuang sampah di sungai dan saluran air juga terbukti menghambat arus pembuangan limbah hingga memicu banjir.
“Saya dukung hukuman menyapu di jalan biar malu dan kapok,” tutur Baku Widodo, ketua RT 19 Perumahan Persada Sayang Kediri yang mengaku kerap melihat pembuang sampah di Sungai Brantas setiap pukul 06.00 WIB.
Mengenal Limbah B3, Begini Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Elektronik dan Industri
30 November 2022
Mengenal Limbah B3, Begini Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Elektronik dan Industri
Limbah B3 dibagi menjadi limbah elektronik dan fashion. Hal ini menjadi permasalahan utama yang akan menyerang kondisi manusia dan lingkungan dalam keseharian.