Purwakarta Terbitkan Perda Bebas Sampah Kantong Plastik  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Selasa, 23 Februari 2016 04:34 WIB

Konsumen berbelanja di salah satu mini market di kawasan Jalan Guntur, Manggarai, Jakarta, 21 Februari 2016. Pemerintah mulai menguji coba penerapan kantong plastik berbayar di ritel modern secara serentak di 17 kota Indonesia. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Purwakarta - Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kabupaten Purwakarta Bebas dari Kantong Plastik. "Mulai berlaku efektif hari ini, Senin, 22 Februari 2016," kata Dedi kepada Tempo, Senin, 22 Februari 2016.

Dedi menegaskan, ia tak mau main-main dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan soal pengurangan pemakaian kantong plastik di pusat-pusat perbelanjaan dengan kebijakan kantong plastik berbayar.

"Kami tak mau ada istilah kantong plastik berbayar, yang berarti masih mengizinkan pemakaiannya. Karena itu, kami langsung menyetopnya," ujar Dedi.

Kantong plastik, menurut Dedi, tidak bisa diurai oleh tanah. Perlu waktu ratusan tahun untuk mengurainya. Karenanya, material kimia musuh bumi itu harus benar-benar dienyahkan di tanah Purwakarta.

Seperti diketahui, di daerah lain yang sudah ditetapkan sebagai daerah percontohan, misalnya di Bandung, kantong plastik berbayar dibanderol seharga Rp 200.

Menurut Dedi, solusi itu tidak efektif. Makanya dia langsung mengeluarkan Perda Bebas Plastik dan menggantikan peran kantong plastik dengan tote bag. "Tote bag kan sudah banyak diproduksi kalangan usaha UKM. Kenapa itu tidak diberdayakan?”

Tas jinjing yang terbuat dari bahan daur ulang produk UKM tersebut, ucap Dedi, diberikan para pengelola pertokoan dan pusat perbelanjaan secara gratis sesuai dengan total barang belanjaannya atau dijual dengan harga yang terjangkau.

Dengan cara seperti itu, Dedi berujar, akan terjadi kerja sama yang saling menguntungkan antara para pengelola pusat-pusat perbelanjaan, pelaku UKM, dan konsumen. "Ending-nya kan sampah kantong plastik bisa hilang, ekonomi kreatif bisa tumbuh kembang," ujarnya.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Purwakarta Darius Kridanu mengapresiasi upaya Bupati Dedi membebaskan Purwakarta dari sampah kantong plastik tersebut.

Hanya, karena dalam Perda 37 tegas disebutkan langsung menyetop penggunaan kantong plastik, pemerintah Purwakarta harus melakukan sosialisasi yang gencar agar kebijakan bagus itu bisa dilaksanakan secara efektif.

"Yang paling utama sosialisasi dilakukan dulu kepada pihak pengusaha. Tapi akan lebih bagus jika bisa dilakukan secara simultan kepada konsumen juga," ujar Darius.




NANANG SUTISNA












Berita terkait

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

27 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

59 hari lalu

Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

BKSDA Sumatera Selatan mencatat sebanyak 127 kasus konflik buaya dan manusia terjadi di Bangka Belitung dalam lima tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

29 Januari 2024

Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

Walhi mengungkapkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan hilirisasi industri nikel di Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

24 Januari 2024

Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

Penelitian menyebutkan aktivitas industri nikel di Indonesia menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan secara masif.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

23 Januari 2024

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

Greenpeace mengkritik Gibran yang mengglorifikasi program hilirisasi nikel Presiden Jokowi. Industri ini dinilai banyak merusak lingkungan.

Baca Selengkapnya

Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

21 Januari 2024

Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

Dalam debat cawapres, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan kerusakan alam di bumi terjadi karena tingkah laku manusia.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

21 Januari 2024

TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

Menurut Budisatrio Djiwandono, Prabowo-Gibran akan memberikan hukuman berat kepada pihak yang merusak alam.

Baca Selengkapnya

Karhutla di Gunung Arjuna Capai 4.000 Hektare, Diduga Ulah Pemburu

8 September 2023

Karhutla di Gunung Arjuna Capai 4.000 Hektare, Diduga Ulah Pemburu

Karhutla di Gunung Arjuna dan sekitarnya pertama kali terpantau muncul di kawasan Bukit Budug Asu, pada Sabtu, 26 Agustus lalu.

Baca Selengkapnya

Bupati Purwakarta Mundur dari Jabatan, Berikut Profil Anne Ratna Mustika yang Gemar Sepak Bola

27 Agustus 2023

Bupati Purwakarta Mundur dari Jabatan, Berikut Profil Anne Ratna Mustika yang Gemar Sepak Bola

Anne Ratna Mustika Bupati Purwakarta periode 2018 -2023 belum lama ini mengundurkan diri karena berniat nyaleg. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Walhi Sebut Pidato Kenegaraan Jokowi Dorong Kerusakan Lingkungan

17 Agustus 2023

Walhi Sebut Pidato Kenegaraan Jokowi Dorong Kerusakan Lingkungan

Aulia menilai pidato Presiden Jokowi sangat mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap padat modal.

Baca Selengkapnya