Pra Peradilan Terpidana Korupsi Kadin Jatim Dinilai Prematur  

Reporter

Senin, 22 Februari 2016 22:37 WIB

Ilustrasi korupsi. vietmeme.net

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, menilai permohonan praperadilan yang diajukan Diar Kusuma Putra terlalu prematur. Diar adalah terpidana korupsi dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur yang kembali diperiksa untuk pengembangan kasus korupsi tersebut

“Obyek praperadilannya tidak sesuai dengan Pasal 77 KUHAP (tentang wewenang praperadilan), tapi masalah permohonan dikabulkan atau tidak kan kewenangan PN Surabaya,” kata Romy, Senin 22 Februari 2016.

Diar adalah Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi. Ikut divonis bersamanyaadalah Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring.

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan penyelewengan dana hibah Kadin Jawa Timur dalam pelaksanaan kegiatan akselerasi antar pulau dan usaha mikro kecil menengah. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Diar satu tahun dan dua bulan penjara dengan denda sebesar 100 juta rupiah serta harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 9 miliar. Sedangkan Nelson divonis 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 100 juta serta wajib membayar ganti rugi Rp 17 miliar.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali melakukan pemeriksaan terkait dana hibah yang diterima Kadin Jawa Timur. Pemeriksaan kali ini berfokus pada penggunaan dana hibah untuk pembelian initial public offering (IPO) Bank Jatim pada Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tahun 2012. Dalam kasus ini, Diar sempat dimintai keterangan di tingkat penyelidikan.

Pada Jumat 19 Feberuari 2016, Diar diwakili Kuasa Hukumnya, Amir Burhannudin mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan preperadilan itu terkait Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-86/O.5/Fd.1/01/2016, tanggal 27 Januari 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor No. Print-120/O.5/Fd.1/02/2016 tertanggal 15 Februari 2016 yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Amir menanggap surat perintah penyidikan tersebut tidak sah. Menurut dia, kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur sudah selesai. Amir menyayangkan adanya pemeriksaan kembali kasus ini.

Menurutnya, penggunaan dana untuk IPO sudah diperiksa dalam perkara sebelumnya. “Kenapa tidak sekalian kemarin saja dibuktikan ada penyelewangan dalam penggunaan dana untuk IPO,” kata Amir, merasa tidak ada kepastian hukum jika dana hibah Kadin Jawa Timur diperiksa kembali.

Dalam kasus itu, Ketua Umum Kadin Jawa Timur La Nyalla Matalitti juga sempat dimintai keterangannya.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

2 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

2 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

4 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Rupiah Terus Melemah, Kadin Khawatir Dunia Usaha Terdampak

10 hari lalu

Rupiah Terus Melemah, Kadin Khawatir Dunia Usaha Terdampak

Nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar menyebabkan para pengusaha khawatir.

Baca Selengkapnya

Bos Kadin Ingatkan Pemerintah untuk Patuhi Disiplin Fiskal: Kalau Tidak, Bahaya..

15 hari lalu

Bos Kadin Ingatkan Pemerintah untuk Patuhi Disiplin Fiskal: Kalau Tidak, Bahaya..

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyatakan penyusunan RAPBN harus dilakukan secara bijaksana. Selain itu, pemerintah juga wajib mematuhi disiplin fiskal.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

16 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

18 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

29 hari lalu

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....

Baca Selengkapnya

Kadin: Potensi Perputaran Uang Selama Libur Lebaran Capai Rp 157,3 Triliun

29 hari lalu

Kadin: Potensi Perputaran Uang Selama Libur Lebaran Capai Rp 157,3 Triliun

Kadin Indonesia memprediksi adanya kenaikan perputaran uang selama libur Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024 dibandingkan tahun lalu.

Baca Selengkapnya