Ilustrasi pedagang jas hujan. ANTARA/Rivan Awal Lingga
TEMPO.CO, Kediri - Meski belum ada kesepakatan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri “menyikat” habis lapak pedagang kaki lima di jalan protokol, Senin, 22 Februari 2016. Dengan seluruh kekuatan Satpol PP yang dimiliki Pemerintah Kota Kediri, lapak-lapak para pedagang dirampas. Para pedagang kaget karena merasa tidak diberi tahu sebelumnya.
Pembersihan ini dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Wali Kota Kediri yang mengubah jam berdagang pada malam hari. “Kan belum ada kesepakatan dan pembicaraan lebih lanjut dengan PKL?” kata Agustin, seorang pedagang yang memprotes saat gerobaknya diangkut petugas ke atas truk.
Kesepakatan yang dimaksud Agustin adalah komitmen pelaksanaan Perwali Nomor 37 tahun 2015 tentang pengaturan jam berdagang di Kota Kediri. Wali Kota Kediri Abdullah Abubakar melalui peraturan itu melarang para pedagang berjualan pada pagi hingga petang hari mulai pukul 05.00–17.00. Mereka hanya boleh berjualan mulai pukul 17.00–05.00 atau petang hingga dinihari.
Peraturan itu menuai kecaman pedagang dan pengamat sosial. Memaksa para pedagang berjualan di malam hari hingga dinihari dianggap tak manusiawi dan mematikan usaha mereka. “Mana ada masyarakat yang jajan jam 12 malam hingga subuh?” kata Mustain, pengamat sosial yang juga Pembantu Rektor Universitas Islam Kediri.
Pemerintah juga dianggap tak tanggap dengan kebutuhan pembeli. Pedagang es, misalnya, tak mungkin berjualan pada dinihari. Keluhan ini disampaikan pedagang es yang berharap rezeki di siang hari. Para pedagang meminta peraturan itu tak buru-buru diberlakukan sebelum ada kesepakatan bersama antara Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta perwakilan PKL.
Kepala Seksi Ketertiban Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid mengatakan pemerintah sudah merasa cukup memberi waktu kepada para PKL untuk menerima sosialisasi perwali tersebut. Karena itu, para pedagang dianggap sudah mengerti dan siap menerima risiko jika pada petugas merazia.
Dalam penyergapan ini petugas membawa 20 gerobak milik pedagang ke kantor Satpol PP berikut pemiliknya. “Kalau masih membandel kami jerat dengan denda dan pidana," kata Nur Khamid.
Pemerintah Kota Kediri berkomitmen membersihkan para PKL dari jalan protokol dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya faktor kemacetan yang diyakini dipicu keberadaan lapak di tepi trotoar. Bahkan, di beberapa ruas jalan, keberadaan lapak ini sudah memakan badan jalan.