Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan  

Reporter

Senin, 22 Februari 2016 14:25 WIB

Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 10 Desember 2015. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memutuskan menghentikan penuntutan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Penghentian itu dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu.

"Setelah melalui diskusi panjang, penghentian perkara disebabkan tidak cukup bukti," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rochmat saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin, 22 Februari 2016.

Selain alasan tak cukup bukti, kata dia, penghentian kasus ini dilakukan karena perkara Novel telah memasuki kedaluwarsa. Sesuai dengan Pasal 79 dan 80 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, kata Rochmat, masa kedaluwarsa kasus Novel terhitung mulai 19 Februari 2016. "Masa kedaluwarsanya 12 tahun, dihitung sejak satu hari setelah perbuatan, yakni 18 Februari 2004. Dengan demikian, penanganan perkara Novel selesai," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan tak ada syarat apa pun untuk penghentian kasus Novel. Ia mengaku tak mengetahui soal isu yang menyatakan Novel harus mengundurkan diri dari KPK jika kasusnya dihentikan. "Saya tidak tahu, tanya KPK," kata dia saat ditanya apakah Novel akan tetap di KPK bila kasusnya dihentikan.

Novel ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Polisi mengusut kasus ini ketika KPK menyidik perkara korupsi simulator kemudi dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Kepala Korps Lalu Lintas Polri kala itu.

Sempat dihentikan, polisi melanjutkan lagi pengusutan kasus ini ketika KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekening gendut perwira polisi. Pengusutan kasus Novel berlanjut dengan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Bengkulu, 29 Januari 2016. Tapi jaksa penuntut umum menarik surat dakwaan untuk disempurnakan pada 2 Februari 2016.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

5 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

7 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

8 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

20 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

50 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

50 hari lalu

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

51 hari lalu

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

51 hari lalu

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

52 hari lalu

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

53 hari lalu

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan, mengatakan banyaknya korupsi di KPK menggambarkan adanya upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya