Kasus Pasar Turi Surabaya, Henry J. Gunawan Tersangka  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Sabtu, 20 Februari 2016 11:01 WIB

Seorang pekerja berhenti beraktivitas di lokasi pembangunan Pasar Turi, Surabaya, Kamis (28/3). TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Surabaya - Kasus Pasar Turi memasuki babak baru. Direktur PT Gala Bumi Perkasa Henry J. Gunawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. “Kemarin, 19 Februari 2016, Henry ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Argo Yuwono, Sabtu, 20 Februari 2016.

Atas penetapan itu, kepolisian segera memanggil Henry. Namun Argo mengaku surat pemanggilan Henry belum dikirim sampai saat ini. Rencananya, Minggu depan, Henry akan dipanggil ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dimintai keterangan. “Selanjutnya, minggu depan diperiksa,” ujar Argo.

Pedagang Pasar Turi melaporkan Henry ke Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 21 Januari 2015. Sebagai salah satu investor Pasar Turi, Henry disangka menipu dan melakukan penggelapan kepada 3.600 pedagang Pasar Turi.

Pedagang Pasar Turi tidak terima atas pungutan biaya untuk penerbitan sertifikat hak milik atas rumah susun. Padahal Henry sudah memungut biaya hak atas tanah dan bangunan sebesar 5 persen dari nilai jual Rp 8,5 juta. Sebagian besar pedagang sudah membayar sejak Januari 2013. Namun status kepemilikan tidak bisa diproses.

Satu tahun berlalu setelah Henry dilaporkan. Akhirnya, pada 9 Februari 2016, dilakukan gelar perkara yang dihadiri 53 orang. Mereka terdiri atas 26 saksi korban atau pembeli stan, 21 orang dari Pemerintah Kota Surabaya, notaris, Badan Pertanahan Nasional, dan PT Gala Bumi Perkasa, termasuk juga enam saksi ahli.

“Tinggal menunggu keterangan dari tersangka. Setelah itu, kasus penipuan dan penggelapan ini dinyatakan sempurna,” tutur kuasa hukum pedagang Pasar Turi, Wayan Titip.

Karena itu, Wayan melanjutkan, polisi harus segera menindak tersangka. Wayan berharap polisi mencegah Henry pergi ke luar negeri, selain sanksi pidana. Tujuannya agar Henry tidak kabur.

Dalam kasus Pasar Turi ini, Kepolisian Daerah Jawa Timur pernah mendapatkan laporan dari PT Gala Bumi Perkasa pada Mei 2015. Laporan tersebut atas dugaan penyalahgunaan wewenang tempat pedagang sementara dengan terlapor Tri Rismaharini.

Risma sempat ditetapkan tersangka atas laporan itu. Namun Kepolisian Daerah Jawa Timur mengeluarkan SP3 sekitar Oktober 2015. Argo mengatakan tidak ada kemungkinan Risma dipanggil meskipun hanya sebagai saksi. “Kasusnya beda, tidak ada panggilan untuk Risma,” ucap Argo.

SITI JIHAN SYAH FAUZIAH

Berita terkait

Posko Pengaduan THR Buruh Dibuka YLBHI Surabaya dan Serikat Buruh

47 hari lalu

Posko Pengaduan THR Buruh Dibuka YLBHI Surabaya dan Serikat Buruh

Pada Permenaker 6/2016, diatur bahwa THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

27 Mei 2019

Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan seorang perempuan berinisial NOS yang merupakan anggota polisi wanita atau polwan Polda Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

29 Maret 2019

Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

Polda Jawa Timur mengungkap perdagangan puluhan satwa dilindungi, termasuk komodo, secara online

Baca Selengkapnya

BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

27 Februari 2019

BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung enggan menanggapi kuasa hukum Vanessa Angel yang mempermasalahkan BAP kliennya.

Baca Selengkapnya

Polisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah

7 Januari 2019

Polisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah

Polda Jawa Timur menyatakan bahwa pria pemesan Vanessa Angel di Surabaya adalah pengusaha tambang asal Lumajang berinisial R.

Baca Selengkapnya

Dua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya

7 Januari 2019

Dua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya

Muncikari Tantri menawarkan jasa layanan seksnya melalui media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp. Tarif jasa seksnya Rp 25-80 juta.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani

17 November 2018

Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani

Dengan disitanya akun Instagram Ahmad Dhani, sejumlah alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Tak Kunjung Serahkan Bukti, Polri Ancam Geledah Rumah

12 November 2018

Ahmad Dhani Tak Kunjung Serahkan Bukti, Polri Ancam Geledah Rumah

Polisi memerlukan ponsel sebagai barang bukti karena berkas tersangka Ahmad Dhani akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Kembali Panggil Ahmad Dhani

22 Oktober 2018

Polda Jawa Timur Kembali Panggil Ahmad Dhani

Ahmad Dhani akan diperiksa terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu.

Baca Selengkapnya

Alasan Polisi Minta Imigrasi Mencekal Ahmad Dhani ke Luar Negeri

22 Oktober 2018

Alasan Polisi Minta Imigrasi Mencekal Ahmad Dhani ke Luar Negeri

Polda Jawa Timur meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Ahmad Dhani ke luar negeri.

Baca Selengkapnya