Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi di RSUD Andi Makasau Parepare

Reporter

Kamis, 18 Februari 2016 23:05 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Parepare - Kejaksaan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan, saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makasau. Terutama yang berkaitan dengan pembangunan gedung perawatan VIP yang telah menghabiskan anggaran hampir Rp 3 miliar.


Hari ini, Kamis, 18 Februari 2016, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Risal Nurul Fitri, yang didampingi tiga Kepala Seksi mendatangi gedung dua lantai yang berisi 16 kamar rawat inap itu. Risal mendapati gedung yang dibangun sejak 2012 itu mangkrak dan tidak difungsikan. “Ini menjadi pertimbangan kami mengusut kejanggalan-kejanggalan di balik pembangunannya,” kata Risal.


Risal tak bisa menyembunyikan rasa kesalnya. Dengan nada tinggi ia menyatakan keheranannya karena fasilitas kesehatan begitu jorok. “Orang yang sudah sakit malah bisa kena demam berdarah kalau gedung ini terus dibiarkan begini," ujarnya.


Kondisi lantai 1 memperlihatkan pengerjaannya belum rampung. Sebagian dinding belum dicat. Tiang bambu masih terlihat menopang daun jendela. Tidak ada got sehingga air tergendang di lantai. Sampahpun berserakan.


Kondisi di lantai 2 juga sama. Bahkan tampak terbengkalai. Atap di bagian depan bangunan belum dipasang. Jalur tandu dorong tidak bisa dilalui. Sejumlah kekurangan lainnya sangat mudah terlihat.


Advertising
Advertising

Menurut Risal, dari data yang sudah dikumpulkan dari penyelidikan biaya pembangunan gedung bersumber dari dua item anggaran. Lantai 1 berasal dari Dana Alokasi Umum senilai Rp 2 miliar. Sedangkan lantai 2 menggunakan dana yang diambil dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Andi Makasau Rp 800 juta. “Model penganggaran semacam ini aneh,” ucapnya.


Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Parepare, Muhammad Yusuf, menjelaskan berbagai masalah menjadi sasaran penyelidikan. Selain dugaan mark-up, juga pembangunan lantai 2 yang dilakukan tanpa tender. Penggunaan dana BLUD RSUD Andi Makasau pada 2015 juga dinilai menyalahi ketentuan. "Dana dari BLUD semestinya untuk menunjang pelayanan kesehatan, bukan untuk pembangunan fisik,” tuturnya.


Yusuf mengatakan, pihaknya meminta dokumen konrak kerja berkaitan dengan pembangunan gedung VIP guna dipelajari. Ia sangat menyayangkan kondisi gedung yang terbengkalai. Sedangkan jumlah pasien yang dirawat sangat banyak. “RSUD Andi Makasau merupakan rumah sakit rujukan pasien dari daerah Ajatappareng dan sekitarnya,” kata dia.


Pelaksana tugas Direktur RSUD Andi Makasau, Muhammad Yamin, tidak bisa dimintai konfirmasi. Dia sedang bertugas ke Makassar. Dihubungi melalui telepon selulernya, tidak diangkat.


Pejabat Pembuat Komitmen pembangunan gedung, Muhammad Syukur, mengatakan pembangunan tanpa tender dan menggunakan dana BULD karena tidak ada bantuan biaya dari APBD Kota Parepare. "Tiga tahun kami tunggu anggaran, tapi tidak ada, sehingga kami berinisiatif membangunnya," ujarnya.


Syukur menyatakan kesiapannya menyerahkan dokumen kontrak yang diminta kejaksaan. Adapun biaya untuk merampungkan pembangunan diupayakan bisa diperoleh dari APBD Perubahan 2016.


DIDIET HARYADI SYAHRIR



Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

3 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

26 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

30 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

36 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

54 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya