Eks Bupati Tana Toraja Ajukan PK, Ini Bukti Barunya  

Reporter

Kamis, 18 Februari 2016 18:28 WIB

Johannes Amping Situru. TEMPO/Kink Kusuma Rein

TEMPO.CO, Makassar - Johanis Amping Situru, terpidana kasus korupsi dana bantuan tidak terduga Rp 385 juta dan dana kemasyarakatan Rp 510 juta dari ABPD 2003-2004, mengajukan sejumlah bukti baru atau novum dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 18 Februari. Bekas Bupati Tana Toraja dua periode itu menyerahkan sejumlah dokumen dalam sidang yang dipimpin hakim Ibrahim Palino.

Seusai sidang, Amping menyatakan novum yang ia serahkan diharapkan mampu memenangkan perkaranya setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Wakil Ketua DPRD Tana Toraja itu tidak memerinci bukti baru yang diserahkan ke majelis hakim. Namun Amping menyebut beberapa novum itu antara lain hasil audit investigasi Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan hasil pemeriksaan tahunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya mencari keadilan. Tadi saya sudah menyerahkan sejumlah bukti berupa dokumen ke majelis hakim,” kata Amping. Dia berharap upaya hukumnya kali ini berhasil. Sebab, ia mengklaim sama sekali tidak menikmati sepeser pun uang negara, tapi dituduh korupsi.

Amping menjelaskan, hasil audit investigasi BPKP mencantumkan kerugian negara. Namun, kata dia, kerugian negara tersebut tidak ada yang dinikmatinya ataupun merupakan tanggung jawabnya. “Begitu pula dengan hasil pemeriksaan BPK. Tidak ada temuan kerugian negara,” ucapnya. Sayangnya, bukti itu tidak pernah diajukan jaksa dalam persidangan. Ia menduga jaksa hanya menaksir sendiri kerugian negara.

Kekhilafan penegak hukum dalam menjatuhkan hukuman, kata Amping, menjadi alasannya mengajukan PK. Ia juga mempertanyakan alasan dia dipersalahkan dalam kasus korupsi dana APBD. Padahal, tidak sepeser pun dana itu mengalir kepadanya, tapi diduga mengalir ke sekitar 40 legislator Tana Toraja. “Mengapa tidak meminta pertanggungjawaban kepada mereka yang menerima? Kenapa malah saya tidak terima disuruh bertanggung jawab?” ujarnya.

Amping juga memprotes adanya hukuman uang pengganti dalam putusan Mahkamah Agung. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan hukuman uang pengganti hanya diberikan kepada mereka yang menerima dan menikmati aliran dana. Amping menyebut hukuman uang pengganti yang dijatuhkan kepadanya pun terlalu berat. “Saya juga melampirkan putusan MA terkait dengan vonis kasus lain sebagai pembanding,” katanya.

Dalam putusan MA setelah kasasinya ditolak, hukuman Amping diperberat. Sebelumnya, Amping divonis pada tahun 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, serta diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 895 juta.

Putusan itu membuat Amping dan jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum banding. Hasilnya, putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama serta menolak banding jaksa dan terdakwa. Kemudian kasasi dilakukan. Namun hukumannya malah diperberat menjadi 6 tahun penjara. Selain itu, Amping dibebani denda Rp 5 juta dan uang pengganti Rp 895 juta.

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum, Azhar, meminta salinan dokumen yang diajukan oleh Amping kepada majelis hakim. Hal itu dimaksudkan untuk menjadi bahan rujukan bagi jaksa penuntut umum dalam menyusun tanggapannya di persidangan selanjutnya. Namun permintaan itu ditampik oleh majelis hakim yang dipimpin Ibrahim Palino. Hakim berdalih dokumen itu hanya diberikan kepada majelis hakim. "Sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tanggapan jaksa," ujar hakim.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

5 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

23 hari lalu

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

43 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

57 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

57 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

20 Februari 2024

Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

Anggota KPPS Muhammad Fahriansyah, 26 tahun, yang bertugas di TP) 12 Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, meninggal

Baca Selengkapnya