Kepala Desa Haryono Awali Sidang Salim Kancil  

Reporter

Kamis, 18 Februari 2016 13:42 WIB

Tim DVI melakukan olah tempat kejadian perkara kasus tindak kekerasan kepada dua warga penolak tambang pasir di Balai Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. TEMPO/David Priyasidharta

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten lumajang, Jawa Timur, Haryono, mengawali persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 18 Februari 2016.

Dalam sidang perdana itu, Haryono duduk sebagai terdakwa tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan tewasnya Salim Kancil serta penganiayaan yang berakibat luka parah yang diderita Tosan. Haryono disidangkan bersama terdakwa Maddasir, yang merupakan koordinator penganiayaan yang dilakukan di Balai Desa Selok Awar-awar.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dilakukan tim jaksa penuntut umum, yang terdiri atas Herry Santoso, M. Naimullah, Septina Andriana Naftali, dan Dwi Novantoro. Adapun majelis hakim yang menyidangkan perkara itu diketuai Jihad Arkanudin.

Setelah mendengarkan pembacaan ihwal pembunuhan dan penganiayaan, Haryono kemudian disidangkan tersendiri terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang dan penambangan ilegal. Jaksa Naimullah mengatakan, untuk dua perkara tersebut, jaksa menyiapkan dua berkas terpisah.

Hari ini merupakan sidang perdana kasus yang berkaitan dengan penambangan liar pasir di Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-awar, yang berujung pembunuhan terhadap Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan pada Sabtu pagi, 26 September 2015.

Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan 36 tersangka dalam kasus itu. Dua di antaranya anak-anak di bawah umur sehingga masih berada di Lumajang. Selebihnya, termasuk Haryono, ditahan di Markas Polda Jawa Timur sejak Kamis, 21 Januari 2016. Hingga saat ini, polisi masih mengejar tiga buron yang belum ditangkap.

Haryono diduga menjadi aktor intelektual di balik aksi kekerasan dan premanisme terhadap warganya sendiri lantaran menentang pertambangan liar itu.

Haryono menebar uang kepada sejumlah pihak demi amannya aktivitas pertambangan liar itu. Di antaranya tiga polisi di Lumajang, yang kemudian diadili dalam sidang kode etik di Divisi Propam Polda Jawa Timur. Tiga polisi itu terbukti menerima uang dari Haryono.

Haryono juga menyebutkan beberapa pejabat Kabupaten Lumajang mendapatkan aliran dana dari hasil pertambangan liar itu.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

8 jam lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

1 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

5 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

7 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

9 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

26 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

26 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

27 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

28 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

28 hari lalu

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.

Baca Selengkapnya