Pendopo balai Desa Selok Awar-awar Lumajang yang menjadi tempat penganiayaan Salim Kancil. TEMPO/Ika Ningtyas
TEMPO.CO, Surabaya - Sebanyak 70 personel polisi disiagakan untuk mengamankan persidangan perkara pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka berasal dari beberapa kepolisian sektor di Surabaya, yaitu Kepolisian Sektor Sawahan, Simokerto, Tambak Sari, dan Kepolisian Sektor Kota Besar Surabaya. Dua puluh personel di antaranya berasal dari Shabara Kepolisian Daerah Jawa Timur.
"Pengamanan ini atas instruksi Polrestabes dan Polda," kata Kepala Kepolisian Sektor Sawahan Komisaris Agus Bahari menjelang sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 18 Februari 2016. Pengamanan akan dilakukan secara terbuka dan tertutup.
Polisi menyiapkan sekat pagar betis agar massa pengunjung tidak masuk ke ruang sidang. Kata Agus, polisi hanya memberikan izin kepada perwakilan aktivis. "Kami akan membatasi jumlah pengunjung di ruang sidang agar tidak mengganggu proses persidangan," ujar Agus.
Kamis, 18 Februari 2016, merupakan hari pertama persidangan pembunuhan Salim Kancil. Salim Kancil ditemukan tewas di jalan dekat makam Desa Selok Awar-awar, Kabupaten Lumajang, setelah dijemput dari rumahnya, lalu ia disiksa di Balai Desa. Salim memprotes penambangan pasir di Pantai Watu Pecak. Selain Salim, korban lain adalah Tosan, tetangga Salim. Ia luka-luka serius dan sempat dirawat inap dan dioperasi di rumah sakit.
Kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan terjadi Sabtu pagi, 26 September 2015. Pelakunya diperkirakan sebanyak 30 orang yang mendukung penambangan pasir ilegal di Pantai Watu Pecak.
Salah satu terdakwa yang akan diadili, di antaranya terdakwa Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-awar. Hariyono adalah tersangka aktor intelektual pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan. Dia juga diduga melakukan tindak pidana penambang liar di Pantai Watu Pecak.
Hariyono pernah menjadi saksi sidang etik yang memeriksa pelanggaran tiga polisi. Para polisi itu dinyatakan terbukti menerima uang dari Hariyono. Dalam kesaksiannya, Hariyono menyebutkan beberapa pejabat Lumajang menerima dana dari penambangan ilegal yang dilakukannya.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan 36 tersangka dalam perkara penganiayaan ini. Dua di antaranya anak-anak di bawah umur sehingga masih berada di Lumajang. Sisanya ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur sejak Kamis, 21 Januari 2016. Meski, kasus ini mulai disidangkan, polisi masih memburu tiga tersangka yang belum ditangkap.