Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 10 Desember 2015. ANTARA/Reno Esnir
TEMPO.CO, Jakarta - Perkara Novel Baswedan telah memasuki masa kedaluwarsa hari ini, Kamis, 18 Februari 2016. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu dituduh polisi melakukan penganiayaan tersangka pencuri sarang walet di Bengkulu pada 2004. Ketika itu Novel masih menjadi anggota kepolisian.
"Terhitung hari ini, perkara NB (Novel) selesai demi waktu," kata pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, Kamis, 18 Februari 2016.
Muji menuntut Kejaksaan Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP). "Jaksa Agung perlu mengeluarkan SKPP. Kedaluwarsa adalah salah satu alasan penerbitan SKPP," ujarnya.
Tanpa surat penghentian penuntutan itu, menurut Muji, kriminalisasi terhadap Novel masih berjalan. "Harus ada surat dari Kejaksaan yang bisa menjadi pegangan, agar suatu waktu NB tidak dikriminalisasi lagi," ucapnya.
Berkas perkara Novel telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada 29 Januari 2016. Tiga hari kemudian atau 2 Februari 2016, jaksa penuntut umum menarik surat dakwaan untuk disempurnakan.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengisyaratkan akan mengeluarkan surat penghentian penuntutan tersebut. "Kami ingin penegakan hukum korupsi tidak terusik," tuturnya.