Sejumlah aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengajak Pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang membunyikan kentongan dalam aksi damai di gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2016. Pemukulan kentongan tersebut sebagai penanda adanya upaha pelemahan kerja KPK dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang akan digodok oleh DPR RI. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat untuk menentukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi jadi dibahas atau tidak ditunda. Dalam rapat pengganti Badan Musyawarah yang digelar malam ini, pimpinan DPR dan fraksi sepakat menunda rapat paripurna hingga pekan depan.
"Sesuai keputusan rapat konsultasi pengganti Bamus malam ini , rapat paripurna besok ditunda sampai dengan 23 Februari," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G. Plate saat dihubungi pada Rabu, 17 Februari 2016.
Johnny mengatakan, kemungkinan hanya ada satu pimpinan dewan yang bisa hadir dalam rapat paripurna besok, yakni Ketua DPR Ade Komaruddin. Pimpinan DPR lainnya, yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan tengah berada di luar kota dalam rangka tugas kedewanan.
"Ini tidak sesuai dengan syarat Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terkait rapat paripurna di mana harus dipimpin sekurang-kurangnya dua pimpinan dewan," ujar anggota Komisi Keuangan itu menjelaskan.
Johnny pun menambahkan, ditundanya rapat paripurna mengenai pembahasan revisi UU KPK dapat dijadikan kesempatan bagi seluruh fraksi untuk mendalami materi-materi revisi lebih lanjut. "Agar lebih komprehensif dalam menentukan sikap fraksi," kata Johnny.
Pada 10 Februari lalu, Badan Legislasi telah meminta pandangan mini-fraksi mengenai revisi UU KPK. Dalam rapat itu, hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak revisi tersebut. Akan tetapi, belakangan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga menolak revisi itu. Revisi UU KPK pun akan dibawa ke rapat paripurna yang seharusnya digelar Kamis besok.
Dalam draf revisi UU KPK yang baru, terdapat empat poin yang akan direvisi. Adapun poin-poin yang akan direvisi adalah terkait dengan penyadapan, Dewan Pengawas, penyelidik dan penyidik independen KPK, serta pemberian kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).