Gatot Pujo Nugroho Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Reporter

Rabu, 17 Februari 2016 17:01 WIB

Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sumatra Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho, dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan dalam kasus dugaan penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Sedangkan istri Gatot, Evi Susanti yang juga menjadi terdakwa, dituntut empat tahun dikurangi masa tahanan.

"Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyuap hakim dan pegawai negeri," kata Jaksa Penuntut Umum Irene Putri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 17 Februari 2016.

Selain hukuman penjara, Gatot dan Evi masing-masing dituntut hukuman denda Rp 200 juta, subsider lima bulan kurungan. Gatot dan Evi dianggap telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut Irene, ada beberapa hal yang meringankan hukuman bagi Gatot dan Evi. "Hal-hal yang dianggap meringankan, tersangka mengakui dengan terus terang perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, mengungkap pelaku lain dalam perkara lain, sehingga ditetapkan sebagai saksi pelaku (justice collaborator) seperti yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Irene.

Sidang itu dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Sinung Hermawan. Evi dan Gatot tampak tenang dan duduk dengan agak menunduk saat mendengarkan tuntutan Jaksa. "Kami akan memberikan pembelaan minggu depan," kata Gatot seusai sidang dilakukan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Gatot dan Evy mengirimkan uang kepada pengacara OC Kaligis beberapa kali. Salah satunya, adalah Kaligis pernah berturut-turut menerima US$ 25 ribu, Sin$ 55 ribu, dan Rp 100 juta. Kaligis juga meminta uang sebesar US$ 30 ribu untuk menyuap tiga hakim dan seorang panitera, serta Rp 50 juta untuk biaya perjalanan Kaligis ke Medan. Uang itu digunakan untuk menyelesaikan kasus yang menjerat Gatot.

Ketiga hakim itu adalah Tripeni Irianto Putro yang menerima Sin$ 5 ribu dan US$ 15 ribu serta Dermawan Ginting dan Amir Fauzi yang masing-masing menerima US$ 5 ribu. Sementara itu panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan diberi uang sebesar US$ 2.500.

EGI ADYATAMA

Berita terkait

Tekan Laju Inflasi, Pemprov Sumut Gencarkan Pasar Murah, Tanam Sayur dan Cabai hingga Mudik Gratis

43 hari lalu

Tekan Laju Inflasi, Pemprov Sumut Gencarkan Pasar Murah, Tanam Sayur dan Cabai hingga Mudik Gratis

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara optimistis bisa menjaga inflasi di antaranya dengan meminta semua kepala daerah menggelar pasar murah.

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun

Baca Selengkapnya

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.

Baca Selengkapnya

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.

Baca Selengkapnya

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

14 Februari 2019

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.

Baca Selengkapnya