Polisi Siak Bongkar Penyelundupan 60 Ribu Liter BBM Ilegal

Reporter

Rabu, 17 Februari 2016 05:19 WIB

Petugas mengecek tangki berisi bahan bakar di Terminal Bahan Bakar Minyak Plumpang, Jakarta, 15 April 2015. Alat Automatic Tank Gauging (ATG) digunakan untuk megukur secara pasti kapasitas tangki BBM. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Siak membongkar penyelundupan 60 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal jenis bensin dan solar di Desa Rasau Kuning, Kecamatan Tualang, Siak, Riau. Polisi menahan dua tersangka yang diduga sebagai pemilik usaha gelap itu.

"Kami tetapkan dua tersangka atas tindak pidana migas tersebut," kata Kepala Polres Siak Ajun Komisaris Besar Ino Arianto, Selasa, 16 Februari 2016.

Kedua tersangka adalah Burhan Efendi (27 tahun) dan Alfendi (35 tahun), warga Kecamatan Sungai Apit, Siak.

Ino menjelaskan minyak yang diselundupkan kedua tersangka merupakan minyak bersubsidi yang mereka dapatkan dari kapal pengangkut BBM yang biasa melintas di Sungai Siak. Modusnya, minyak tersebut kemudian digelapkan untuk dijual ke sejumlah perusahaan dengan harga nonsubsidi. "Minyak subsidi yang diselundupkan dijual ke perusahaan," ujarnya.

Menurut Ino, aksi penyelundupan BBM terbongkar berdasarkan laporan warga yang curiga dengan aktivitas tersangka menyimpan banyak minyak. Polisi yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan.

Polisi, Ino berujar, cukup kesulitan menempuh gudang penyimpanan minyak yang jauh dari permukiman warga. Sebanyak 60 jeriken dengan kapasitas 1.000 liter ditemukan dalam gubuk yang letaknya di tepi Sungai Siak. "Lokasinya jauh di pinggir Sungai Siak, tidak ada akses darat. Kami terpaksa menggunakan kapal cepat menuju lokasi."

Hingga kini, Ino menambahkan, polisi masih melakukan penyelidikan ihwal keterlibatan pihak lain dalam penyelundupan minyak bersubsidi itu. Polisi akan berkoordinasi dengan tim ahli BP Migas dan akan mengirimkan sampel barang bukti. "Barang bukti dan pelaku kami amankan di Polres Siak untuk keterangan lebih lanjut," ujarnya.

Atas temuan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 60 ribu liter minyak, tiga unit kapal pompong, dan satu mesin yang digunakan untuk menyedot minyak dari kapal pengangkut minyak. "Nilai jumlah barang bukti sekitar Rp 300 juta," ucap Ino.

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

14 hari lalu

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.

Baca Selengkapnya

Bupati Siak Studi Tiru Pemekaran Nagari oleh Kabupaten Agam

3 Agustus 2023

Bupati Siak Studi Tiru Pemekaran Nagari oleh Kabupaten Agam

Kabupaten Siak melakukan studi tiru berkaitan tentang pemekaran Nagari

Baca Selengkapnya

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

3 Juli 2023

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

AKBP Wahyuni menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi terutama kepada Pemko Payakumbuh

Baca Selengkapnya

Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

18 Maret 2023

Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat mutilasi dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa.

Baca Selengkapnya

Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

18 Maret 2023

Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

Kodim 0508/Depok bersama Polres Metro Depok bersinergi untuk memastikan stok dan stabilitas harga Sembako jelang Ramadan 1444 Hijriyah

Baca Selengkapnya

Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

3 Oktober 2022

Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

Paula Verhoeven dan Baim Wong terancam sanksi penjara akibat melakukan 'prank' dengan menyampaikan pengaduan palsu KDRT.

Baca Selengkapnya

230 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diungkap Polisi, Apa Saja Modusnya?

26 Mei 2022

230 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diungkap Polisi, Apa Saja Modusnya?

Kepolisian sejak awal tahun hingga 25 Mei 2022 telah mengungkap lebih dari 230 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Tanah Air. Apa saja modusnya?

Baca Selengkapnya

Menjelang Keputusan PPKM, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Ganjil Genap

9 Agustus 2021

Menjelang Keputusan PPKM, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Ganjil Genap

Polres Cianjur, Jawa Barat, memberlakukan sistem ganjil genap di sepanjang Jalan Mangunsarkoro, menjelang keputusan soal nasib PPKM.

Baca Selengkapnya

Empat Sapi Hilang, Jejak Tapak Harimau Resahkan Warga Siak

4 Februari 2020

Empat Sapi Hilang, Jejak Tapak Harimau Resahkan Warga Siak

Keberadaan harimau yang disangka telah memangsa ternak sapi meresahkan warga Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Baca Selengkapnya

Agar Kuota BBM Tak Jebol, ESDM Libatkan Kemendagri dan Polri

9 Januari 2020

Agar Kuota BBM Tak Jebol, ESDM Libatkan Kemendagri dan Polri

Kementerian ESDM melibatkan Kemendagri dan Polri agar kuota BBM tak jebol setiap tahunnya.

Baca Selengkapnya