Pekerja menyelesaikan pembuatan maket apartemen di kawasan Pondok Aren, Tengerang Selatan, 28 Januari 2016. Maket tersebut dijual dengan harga 4 juta rupiah hingga 80 juta rupiah. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Yogyakarta - DPRD Kota Yogyakarta memastikan tetap akan mengesahkan rancangan peraturan daerah rumah susun termasuk apartemen komersil, meski masih menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Protes terhadap raperda ini memuncak saat terjadi dugaan kasus penipuan oleh pengembang proyek apartemen mewah Majestic Grand Bale di Timoho Kota Yogyakarta oleh developer Majestic Land yang kini kabur setelah sejumlah pembeli membayar pekan lalu.
Toh DPRD menyelesaikan tahaptetap akhir raperda rumah susun itu pada Senin 15 Februari 2016 dengan sejumlah kajian yang tak mengubah banyak klausul yang sudah dirumuskan sebelumnya.
"Kami hanya menambahkan poin-poin penguatan untuk melindungi konsumen agar kasus penipuan properti yang marak belakangan dapat ditekan," ujar Wakil Ketua Badan Legislatif DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti Selasa 16 Februari 2016.
Bambang menambahkan, klausul untuk perlindungan konsumen itu dibuat dengan cara merigidkan detil kewajiban yang harus dipenuhi pengembang. "Khususnya dalam klausul perjanjian jual beli, sebelum transaksi dilakukan pengembang harus memiliki dokumen perizinan pembangunan secara lengkap terlebih dulu yang diketahui calon pembeli," ujar Bambang.
Meski itu termasuk ranah privat, namun DPRD memandang klausul itu bisa meminimalisir pengembang rumah susun atau apartemen yang bertujuan merugikan konsumen.
Seperti tertuang dalam Pasal 51 Raperda Rusun itu, perjanjian jual beli rumah susun terutama komersial, dapat dilakukan melibatkan notaris hanya jika sudah terpenuhi lima syarat pokok. Antara lain, pengembang sudah menyelesaikan status kepemilikan tanah pada proyek yang dibangun. Jika melanggar akan didenda maksimal Rp 50 juta.
Syarat pokok lain dalam raperda itu sebelum transaksi jual beli di hadapan notaris dilakukan, developer wajib mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), rencana pembangunan prasarana, sarana dan utilitas, dan keterbangunan proyek minimal 20 persen dari gambar rencana.
"Dinas Perizinan yang nanti akan menjadi ujung tombak pengawasan, sebelum mengeluarkan izin, track record dan kelengkapan syarat pengembang proyek apartemen harus sesuai perda yang berlaku," ujar Bambang.
Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Setiyono menuturkan, adanya perda rumah susun itu akan menjadi dasar pemerintah membuka permohonan perizinan pembangunan. "Asalkan syarat di perda dipenuhi semua, perizinan baru bisa kami proses, yang legal hanya perizinan yang terbit setelah perda disahkan, "ujarnya.