Setelah Konsumen Ditipu, Raperda Ini Lindungi Konsumen Rumah Susun

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Selasa, 16 Februari 2016 23:05 WIB

Pekerja menyelesaikan pembuatan maket apartemen di kawasan Pondok Aren, Tengerang Selatan, 28 Januari 2016. Maket tersebut dijual dengan harga 4 juta rupiah hingga 80 juta rupiah. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Yogyakarta - DPRD Kota Yogyakarta memastikan tetap akan mengesahkan rancangan peraturan daerah rumah susun termasuk apartemen komersil, meski masih menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Protes terhadap raperda ini memuncak saat terjadi dugaan kasus penipuan oleh pengembang proyek apartemen mewah Majestic Grand Bale di Timoho Kota Yogyakarta oleh developer Majestic Land yang kini kabur setelah sejumlah pembeli membayar pekan lalu.

Toh DPRD menyelesaikan tahaptetap akhir raperda rumah susun itu pada Senin 15 Februari 2016 dengan sejumlah kajian yang tak mengubah banyak klausul yang sudah dirumuskan sebelumnya.

"Kami hanya menambahkan poin-poin penguatan untuk melindungi konsumen agar kasus penipuan properti yang marak belakangan dapat ditekan," ujar Wakil Ketua Badan Legislatif DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti Selasa 16 Februari 2016.

Bambang menambahkan, klausul untuk perlindungan konsumen itu dibuat dengan cara merigidkan detil kewajiban yang harus dipenuhi pengembang. "Khususnya dalam klausul perjanjian jual beli, sebelum transaksi dilakukan pengembang harus memiliki dokumen perizinan pembangunan secara lengkap terlebih dulu yang diketahui calon pembeli," ujar Bambang.

Meski itu termasuk ranah privat, namun DPRD memandang klausul itu bisa meminimalisir pengembang rumah susun atau apartemen yang bertujuan merugikan konsumen.

Seperti tertuang dalam Pasal 51 Raperda Rusun itu, perjanjian jual beli rumah susun terutama komersial, dapat dilakukan melibatkan notaris hanya jika sudah terpenuhi lima syarat pokok. Antara lain, pengembang sudah menyelesaikan status kepemilikan tanah pada proyek yang dibangun. Jika melanggar akan didenda maksimal Rp 50 juta.

Syarat pokok lain dalam raperda itu sebelum transaksi jual beli di hadapan notaris dilakukan, developer wajib mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), rencana pembangunan prasarana, sarana dan utilitas, dan keterbangunan proyek minimal 20 persen dari gambar rencana.

"Dinas Perizinan yang nanti akan menjadi ujung tombak pengawasan, sebelum mengeluarkan izin, track record dan kelengkapan syarat pengembang proyek apartemen harus sesuai perda yang berlaku," ujar Bambang.

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Setiyono menuturkan, adanya perda rumah susun itu akan menjadi dasar pemerintah membuka permohonan perizinan pembangunan. "Asalkan syarat di perda dipenuhi semua, perizinan baru bisa kami proses, yang legal hanya perizinan yang terbit setelah perda disahkan, "ujarnya.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

1 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

5 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

36 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

43 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

47 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

51 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

4 Maret 2024

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

4 Maret 2024

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

2 Maret 2024

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya