Begini Cara Memperkuat KPK Menurut Mahfud Md.

Reporter

Selasa, 16 Februari 2016 13:29 WIB

Mahfud MD. ANTARA/ Rudi Mulya

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. berpendapat bahwa tidak ada seorang pun yang mengaku hendak melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk kelompok yang setuju dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Semua orang mengaku ingin menguatkan KPK,” kata Mahfud dalam diskusi publik dengan tema menuju upaya penguatan KPK di kantor Mahfud MD (MMD) Initiative, Matraman, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Februari 2016.

Menurut Mahfud, ada dua cara memperkuat KPK. Yaitu dengan merevisi atau tidak merevisi UU KPK. “Tapi kalau memang baik dengan tidak revisi, ya tidak usah direvisi,” katanya menegaskan.

Mahfud juga menyinggung empat poin utama di dalam draf revisi UU KPK yang dibahas di Badan Legislasi DPR. Keempat poin itu mengenai penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, penyelidik dan penyidik independen pada KPK, serta penghentian penyidikan.

Keempat poin itu telah dibahas dalam rapat harmonisasi Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 1 Februari 2016. Sebanyak 45 anggota DPR dari enam fraksi mengusulkan draf tersebut. Mereka terdiri atas 15 orang dari Fraksi PDIP, 11 orang dari Fraksi Partai NasDem, 9 orang Fraksi Partai Golkar, 5 orang Fraksi PPP, 3 orang Fraksi Partai Hanura, dan 2 orang Fraksi PKB.

Mengenai poin penyadapan, Mahfud mengatakan selama ini tidak ada bukti bahwa penyadapan yang dilakukan KPK salah sasaran. Justru selama ini, kata dia, orang yang diumumkan disadap dan dijadikan tersangka oleh KPK pasti terbukti bersalah. “Tidak ada yang disadap kalau belum tersangka, lalu di mana lemahnya?” kata Mahfud dengan nada bertanya.

Adapun mengenai usulan pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), Mahfud berpendapat, hal tersebut masih perlu didiskusikan. Sebab, kata dia, banyak orang yang dinyatakan tersangka dan sudah ada alat buktinya, tetapi proses hukumnya buntu.

Meski begitu, Mahfud tetap konsisten menolak revisi UU KPK. “Tidak perlu revisi, hanya butuh SOP (standar operasional prosedur) saja,” katanya.

Sedangkan rencana DPR untuk membentuk Dewan Pengawas KPK, Mahfud memiliki pendapat berbeda. Ia mengatakan Dewan Pengawas tidak perlu diberi kewenangan sebagai lembaga pemberi izin jika KPK akan mengeluarkan SP3 maupun penyadapan. "Dewan Pengawas cukup mengawasi saja,” ujarnya.

BAGUS PRASETIYO

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

14 menit lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

28 menit lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

6 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

6 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

9 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

11 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

17 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya