Kasus Pencemaran Nama Baik Fuad Amin Mulai Disidangkan

Reporter

Selasa, 16 Februari 2016 00:00 WIB

Fuad Amin Imron, Ketua DPRD Bangkalan. facebook.com

TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mulai menyidangkan perkara pencemaran nama baik bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dengan terdakwa Imam Buchori Cholil, Senin, 15 Februari 2016.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Harianto itu, jaksa penuntut Sri Apritini menyebutkan dalam dakwaan bahwa kasus tersebut bermula pada kegiatan unjuk rasa yang dilakukan Forum Peduli Masyarakat Bangkalan pada 18 Februari 2013 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan.

Dalam unjuk rasa yang diikuti sekitar 200 orang itu, Imam Buchori menyampaikan orasi yang dinilai mencemarkan nama baik Fuad. Imam mengatakan Fuad Amin sering melakukan teror kepada pegawainya dan masyarakat. "Fuad Amin sering merampas uang hak masyarakat dan memeras pedagang kaki lima,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Di luar ruang sidang, Imam menuturkan saat itu dia diminta hadir ke unjuk rasa untuk menenangkan massa. Imam tak menampik materi orasi seperti yang disebutkan dalam dakwaan jaksa. Imam juga mengakui, dalam orasinya dia menyebutkan Fuad Amin makan uang rakyat. “Saya mengatakan itu semua tidak asal bicara. Kita tahu ada data,” ujar Imam.

Atas ucapannya itu, Imam didakwa dengan Pasal 310 ayat 2 dan 311 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik. Imam disangkakan menjelek-jelekkan Fuad Amin, yang waktu itu menjabat Bupati Bangkalan. Imam dinilai tidak bisa membuktikan tuduhannya tersebut.

Imam mengaku siap menanggung risiko atas ucapannya. Menurut dia, apa yang dilakukan adalah benar dan sesuai dengan hukum. Lima penasihat hukum Imam menyatakan tidak melakukan eksepsi. “Prosedur formilnya sudah benar,” kata Fahrillah, salah seorang penasihat hukum.

Pada 19 Oktober 2015, Fuad Amin divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang selama sepuluh tahun menjabat Bupati Bangkalan.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding karena vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara. Akhirnya, pada 9 Februari 2016, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Fuad menjadi 13 tahun penjara.

Menurut Fahrillah, dalam kasus pencemaran nama baik ini, Fuad tetap harus didengar keterangannya sebagai saksi. "Kami belum bisa bicara fakta hukumnya, karena saksi belum menyampaikan keterangan," katanya.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH




Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

5 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

36 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

36 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

37 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

40 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

42 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

47 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya