Penyitaan Aset Fuad Amin, KPK Diminta Tidak Serampangan

Reporter

Minggu, 14 Februari 2016 04:49 WIB

Terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron memasuki ruangan untuk menjalani sidang pembacaan amar putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Oktober 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bangkalan -Sejumlah aktivis anti korupsi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menyambut baik dinaikkannya masa hukuman mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. "Hukuman itu bagi saya sudah memadai dan memenuhi keadilan masyarakat," kata aktivis anti korupsi Mathur Husyairi, Sabtu, 13 Februari 2016.

Mathur adalah Direktur LSM CideS Bangkalan. Dia adalah salah satu pelapor Fuad Amin ke Komisi Anti Rasuah dan pernah jadi korban penembakan orang tak dikenal pada Februari 2015 lalu.

Semula Fuad Amin terpidana kasus suap, penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana pencucian uang itu divonis 8 tahun penjara oleh hakim pengadilan Tipikor. Namun ditingkat banding hukuman Ketua DPRD Bangkalan Non aktif itu dinaikkan menjadi 13 tahun penjara. Selain penambahan hukuman, aset Fuad Amin berupa uang Rp 250 miliar, puluhan tanah, rumah dan kendaraan juga disita negara. Hakim juga mencabut hak politiknya baik memilih atau pun dipilih.

Menurut Mathur, keputusan hakim di tingkat banding itu telah memukul telak Fuad Amin yang pernah menjabat bupati bangkalan selama 10 tahun atau dua periode. Dia berharap apa yang menimpa Fuad Amin jadi pelajaran bagi pejabat di Bangkalan agar menjalan roda pemerintah sesuai aturan perundang-undangan. "Mari membangun Bangkalan dengan tidak melakukan korupsi," ujar dia.

Namun, Mathur Husyairi menyayangkan penyitaan aset Fuad Amin yang dilakukan KPK terkesan serampangan. Dari sejumlah informasi yang dia terima, rumah Fuad Amin di jalan Cokro juga ikut disita KPK. Menurut dia rumah Fuad yang dikenal dengan sebutan 'rumah cokro' itu tidak layak disita karena rumah itu telah ada jauh sebelum Fuad Amin menjadi pejabat negara. "Kalau mau fear, rumah itu mestinya tidak disita, mungkin hakim punya pertimbangan lain," ungkap dia.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Madura Coorruption Wacth (MCW) Syukur. Menurut dia, Fuad Amin pantas mendapat hukuman selama 13 tahun penjara. "Kasus Fuad Amin harus jadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak korupsi," kata dia.

Namun Syukur meminta dalam mengusut kasus korupsi di Bangkalan, KPK tidak hanya berhenti di Fuad Amin. Menurut dia, komisi juga perlu mengusut keterlibatan anak Fuad Amin yang saat ini menjabat Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad. "KPK pernah menyebut anak Fuad terlibat kasus suap migas, juga harus diusut tuntas," terang dia.

Syukur menegaskan MCW akan terus mengawal kasus Fuad Amin dan siap memberikan data yang dibutuhkan KPK agar kasus ini tidak hanya berhenti pada Fuad Amin. "Kalau mau Bangkalan bersih, semua oknum pejabat yang terlibat harus dihukum," pungkas dia.

MUSTHOFA BISRI

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

6 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

7 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

9 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

13 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

14 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

20 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya